AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri

Sabtu, 28 November 2020 – 01:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, ketika diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (26/11). Foto: Dian/Palpos

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tersangka baru terkait dugaan suap penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Sumsel Tahun 2016 ke Kejari Palembang, Rabu (25/11).

“Benar, Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB, kami menerima pelimpahan tahap II berikut tersangka kasus dugaan suap penerimaan siswa Bintara Polri pada tahun 2016 dari Pidsus Kejakasaan Agung,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede M Yasin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (26/11)

BACA JUGA: Video Call Wanita Berbuat Tak Senonoh Pakai Terong, Viral di Medsos, Pemerannya Ternyata

Pelimpahan tahap II itu merupakan perkara split dari kasus sebelumnya. Yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel, Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes, serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya, yang telah divonis hakim PN Palembang, masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.

Tersangkanya adalah AKBP Edya Kurnia, polisi aktif di Polda Jawa Barat yang saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

“AKBP Edya Kurnia ini merupakan tersangka baru yang diduga turut menerima sejumlah uang suap, sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan serta keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan pada persidangan perkara sebelumnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Aprio Hananda Korban Pembunuhan di Room Karaoke, Tak Disangka

Dede menuturkan, pada tahun 2016 tersangka diduga turut menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan Calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya, serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan Calon Bintara.

“Berdasarkan itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” tegas Dede.

BACA JUGA: AKBP Polda Jadi Calo Penerimaan Polisi, Ini Tarifnya Kalau Jadi Bintara

Untuk selanjutnya, kata Dede, maksimal 20 hari kerja akan segera mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.

Disinggung mengenai adanya kesan tidak terbuka dari Pidsus Kejari Palembang dalam menginformasikan kasus tersebut kepada awak media, terkait kasus tersebut, ia tegas membantahnya.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Sudah 5 Tahun tak Masuk Kerja, tetapi Gaji Mengalir Terus

“Hal itu tidak benar. Sebelumnya kami sudah menginformasikan agar dapat diberitahukan pula ke rekan-rekan media lainnya. Namun, kemungkinan terjadi sedikit miskomunikasi saja,” tutupnya. (dian/palpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler