10 Begal Ganas Diringkus saat Sedang Kumpul

Selasa, 06 Desember 2016 – 07:54 WIB
Begal diringkus. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG – Polisi berhasil meringkus 10 anggota sindikat pencurian bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di Karawang, Jawa Barat.

Diamankan sebagai barang bukti antara laon  10 unit kendaraan roda dua (R2), dua unit kendaraan roda empat, 5 pucuk pistol berikut 12 butir peluru.

BACA JUGA: Gawat! Rekening Sejumlah Nasabah Bank Dibobol

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus kepemilikan motor bodong saat di Rengasdengklok akhir November 201 lalu. Setelah kami melakukan pengembangan kita mengetahui ada sindikat dan kita langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang kita curigai. Lalu menangkap 10 pelaku ini saat sedang berkumpul," kata Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (5/12).

Menurut Andi, penangkapan ini berawal saat unit patroli Sabhara Polsek Rengsadengklok menangkap Herman warga Randumulya Kecamatan Pedes karena memilki motor bodong.

BACA JUGA: Pesta Sabu-Sabu Ditemani Tiga Anjing Penjaga

Herman mengaku membeli motor Honda Beat dari Juke warga Kampung Kaum Kelurahan Tangjungmekar.

Dari pengakuan Herman ini polisi langsung menggerebek rumah Juke dan mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku curanmor.

BACA JUGA: Jenazah Pria Misterius Mengambang di Kali Brantas

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan 5 pucuk senjata api dan beberapa kunci yang diduga alat untuk melakukan kejahatan.

Setelah dilakuakan pengembangan lanjutan polisi kembali mengamankan 5 orang yang diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan.

Andi mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan kejahatan sebanyak 18 kali di wilayah Karawang.

Pelaku juga mengaku melakukan kejahatan sebanyak 7 kali di wilayah hukum Bekasi.

Bahkan, salah satu kasus di wilayah Bekasi kawanan curanmor ini mengaku menembak korbannya hingga tewas.

Pelaku juga mengaku pernah melakukan penganiayaan kepada anggota Polres Bekasi saat menjalankan aksinya.

"Dalam menjalankan aksinya kelompok ini cukup ganas dan nekat menganiaya korbannya jika melawan," katanya.

Andi mengatakan 5 orang pelaku yang menjadi tukang petik Her (36), Ahm (37), Mhm (37), Ad (37), Mth (36) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU DRT No.12 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk 5 orang penadah Her (30), Ae (25), Din (18), Wan (31), Ahm (27) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(aef/din/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Curiga Aksi Bongkar Muat Tabung Gas 3 Kg, 3 Pelaku Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler