jpnn.com - BEKASI - Polres Metro Bekasi menggerebek tempat pengoplos gas tabung 3 Kg dan tabung 12 Kg di Kp Cibening, RT 008 RW03, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Senin (5/12) kemarin.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga dari lima pelaku yang tengah mengoplos tabung gas.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kakek Kok Segitunya Sih Sama Balita 4 Tahun
Ketiganya yakni HP (42), M (47), S (35). Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial J dan A masih diburu polisi karena berhasil kabur saat penggerebekan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
BACA JUGA: Sabu 1,4 Kg asal Malaysia Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus
"Di sana, kerap terjadi aksi bongkar muatan gas tabung 3 kilogram dalam jumlah banyak menggunakan mobil bak terbuka," ujar Kombes Umar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 selang regulator, 15 alat suntik beserta pipa dari besi.
BACA JUGA: Inilah Contoh Kekompakan Polisi dan Warga, Top!
Kemudian 30 tabung gas ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta dua unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax B 4151 SAF dan B 9204 KAB.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(van/gob/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Bulan Oplos Gas 3 Kg, 3 Pelaku Diringkus 2 Masih Buron
Redaktur : Tim Redaksi