10 Catatan Demokrat Dimuat dalam Perppu Pilkada

Rabu, 01 Oktober 2014 – 00:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk segera menandatangani Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang telah diputuskan melalui voting oleh DPR-RI para rapat paripurna Jumat (26/9) lalu. Selanjutnya dalam beberapa hari ke depan, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pelaksanaan Pilkada secara langsung.

Keputusan menerbitkan Perppu itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar secara mendadak di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9) malam.

BACA JUGA: KPU Ingatkan SBY soal 7 Wakil Rakyat Terpilih Tersangka Korupsi

Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden SBY itu dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsudin, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BIN Marciano Norma, Panglima TNI Jendral Moeldoko, Kapolri Jendral Sutarman, Wakil Menlu Dino Patti Djalal, dan Wamenkumham Denny Indrayana.

Usai rapat, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pertemuan itu untuk mematangkan persiapan penerbitan Perppu.

BACA JUGA: Perppu Pilkada Jadi Ujian Kedua Bagi KMP

“Jadi Perppu itu adalah sesuatu yang akan segera diterbitkan. Kita tentu menelusuri semua hal-hal yang terkait dengan itu baik secara teknis maupun non teknisnya. Semua itu tadi sudah clear, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Perppu segera diterbitkan oleh Bapak Presiden dan diserahkan (kepada DPR),” kata Gamawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam.

Syarat penerbitan sebuah Perppu harus didasarkan karena adanya keadaan genting sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945. Menjawab itu, Mendagri mengaku terkait Perppu UU Pilkada itu juga sudah sesuai dengan syarat tersebut. Ia merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2009 yang mensyaratkan adanya tiga kriteria penerbitan Perppu.

BACA JUGA: Nurhayati: SBY tak Marah Kader Demokrat Walk Out

“Tiga kriteria itu tentu kita maknai lalu terbitlah Perppu ini. Karena ini sebuah hal yang bersifat subjektif Presiden, silahkan saja nanti untuk pada masa sidang berikutnya ini akan menjadi sesuatu yang diuji secara objektif oleh DPR, dan itu suatu aturan yang kita ikuti nanti,” papar Gamawan.

Sejauh ini, menurut Mendagri, Presiden SBY belum menandatangani RUU Pilkada yang telah diputuskan oleh DPR-RI. Namun Mendagri memastikan dalam beberapa hari mendatang, Presiden SBY akan menandatangani UU tersebut setelah memperhatikan berbagai hal yang bersifat teknis.

Mendagri juga menjelaskan Perppu yang akan dikeluarkan itu intinya adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat dengan perbaikan-perbaikan. Mirip dengan 10 perbaikan yang diusulkan oleh Partai Demokrat dalam rapat paripurna DPR-RI saat pengambilan voting RUU Pilkada.

“Jadi 10 perbaikan itu menjadi muatan di dalam Perppu itu. Namun, ada satu hal yang misalnya uji publik yang dulu disebutkan di dalam Paripurna atau dilobi itu harus lulus atau tidak, itu tidak lagi. Hanya satu saja, uji publik. Yang penting masyarakat bisa menguji calon-calon itu secara terbuka, media bisa melihat, media bisa mempublikasikan bahwa calon ini layak atau tidak nanti di depan publik,” terang Gamawan.

Mendagri menyatakan pemerintah optimistis DPR-RI akan menerima Perppu yang diajukan oleh Presiden tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Pengusaha Tambang Gugat UU Pilkada ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler