jpnn.com, SURABAYA - Kematian Ahmad Budi Cahyono, guru honorer di SMAN 1 Torjun, Madura setelah dianiaya siswanya sendiri membuka mata banyak pihak terkait kekerasan dalam dunia pendidikan.
Terkait kasus penganiayaan ini polisi sudah menangkap pelaku Moh Holili yang masih berstatus pelajar, Kamis (1/2) malam lalu.
BACA JUGA: Lagu ini, Pesan Terakhir Guru Budi Sebelum Tewas Dianiaya
Siswa kelas IX di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Torjun, Sampang, Madura itu sudah tersangka kasus penganiayaan.
Berikut ini fakta-fakta seputar kematian Guru Budi:
BACA JUGA: Istri Hamil 5 Bulan, Guru Meninggal Dianiaya Siswa di Madura
1.Sebelum tewas, Guru Budi sempat menegur pelaku Holili yang membuat keributan dalam kelas. Bukannya berhenti, tingkah Holili, anak kepala pasar itu makin menjadi-jadi.
2. Guru Budi kemudian menindak aksi Holili dengan mencoret wajah pelaku menggunakan alat lukis. Pelaku yang tak terima langsung memukul kepala korban. Kejadian itu kemudian dilerai murid dan guru lain.
BACA JUGA: Bandel Banget, Siswa di Madura Hajar Guru Seni Hingga Tewas
3. Holili yang jago bela diri adalah pelajar yang tergolong bersikap buruk, bandel dan bermasalah dengan hampir semua guru. Banyak juga catatan merah di bimbingan konseling. Orang tuanya sering dipanggil ke sekolah karena ulahnya.
4. Menurut saksi, Guru Budi sama sekali tidak melawan saat dipukul Holili.
5. Tidak ada yang menyadari luka di tubuh Guru Budi. Sang guru seni ini hanya izin pulang lebih awal karena mengeluh lehernya sakit.
6. Setelah pulang ke rumah ternyata Guru Budi dilarikan ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
7. Tim medis memastikan korban mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tak berfungsi. Guru Budi akhirnya meninggal di rumah sakit
8. Guru Budi yang hanya menerima gaji Rp 400 ribu itu meninggalkan seorang istri yang sedang hamil 5 bulan.
9. Guru Budi meninggalkan juga karya seninya berupa sebuah lagu di akun Instagram-nya.
10. Holili terduga pelaku penganiayaan Guru Budi masih tergolong di bawah umur sehingga polisi menyatakan perlu langkah dan penanganan secara khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia