10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi

Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:14 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks yang disinyalir sengaja diembuskan pihak tertentu, pasca ditetapkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hoaks terutama diembuskan pada klaster ketenagakerjaan, kemungkinan motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh.

BACA JUGA: RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah

“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Said di Jakarta, Rabu (7/10).

Said menegaskan, UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja.

BACA JUGA: Presiden PKS Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pencabut UU Ciptaker

Bahkan, pekerja kontrak pun diberi kompensasi saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya pastikan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja banyak terbantu,” ucapnya.

BACA JUGA: UU Ciptaker Hadirkan Kepastian Hukum dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Politikus Senior PDIP ini kemudian meluruskan 10 hoaks mengenai UU Ciptaker ini.

Pertama, pernyataan yang menyebut tidak ada status karyawan tetap, sama sekali tidak benar. Demikian juga dengan pernyataan yang menyebut perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun, sama sekali tidak benar.

Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Ciptaker memberikan mandat, pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas. Harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartid dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

“Jadi, tidak sertamerta langsung bisa PHK,” ucapnya.

Said juga mengatakan, Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal. Yaitu, berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama 1 tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan dan menyusui.

Kemudian, memiliki pertalian darah dengan pekerja lain di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan.

Kemudian, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeure, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja.

Pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari 1 tahun.

Kedua, tidak benar karyawan alih daya/outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. "Tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Ciptaker," ucap Said.

Menurutnya, pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis.

 

Baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Ciptaker mengatur, perjanjian kerja harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja, serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, tidak benar hak cuti karyawan dihilangkan. Menurut Said, pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Meliputi cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Keempat, Tidak benar jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Ciptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi, kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

Kelima, Tidak benar libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini dalam UU Ciptaker.

Keenam, Tidak benar istirahat sholat Jumat hanya 1 jam. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat.

Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketujuh, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang dalam pasal 156 Bab IV UU Ciptaker.

Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan dijelaskan dengan terperinci pada pasal ini.

Kedelapan, tidak benar upah buruh dihitung per jam. Tidak ada ketentuan seperti ini dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan yang meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

Kesembilan, tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam Pasal 88 C bab IV UU Ciptaker.

Pasal ini mengatur gubernur menetapkam UMP dan menetapkan UMK dengan syarat tertentu.

Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi daerah, inflasi dan ketenagakerjaan.

Kesepuluh, tidak benar pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Pada pasal 61 UU Ciptaker mengatur, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Semoga penjelasan ini memberi informasi yang jelas dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkas Said.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Ciptaker   hoaks   Buruh  

Terpopuler