JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat setidaknya terdapat 10 juta hektar (ha) kawasan hutan produksi dan hutan konservasi di Indonesia dirambah tanpa ada izin pelepasanKawasaan ini mayoritas digunakan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori menyatakan, akibat dari perambahan kawasan hutan tersebut, kerugian negara mencapai Rp250 triliun
BACA JUGA: Nazar Tuding Bagi Uang, Anas Balik Bertanya
"Tim kita yang teridiri dari PPNS Kemenhut, KPK, Kepolisian, dan Kejagung saat ini sedang bergerak di lapangan, untuk melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat," ucap Darori dalam jumpa pers di Kantor Kemenhut, Rabu (21/12).Untuk menangani kasus-kasus penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural ini kata Darori, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penangkapan terhadap pemilik-pemilik perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang tak memiliki izin tersebut.
Seperti lanjutnya, di Kutai Kartanegara, Kaltim, salah satu hasil penyidikan tim ditemukan indikasi tindak pidana kehutanan berupa penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 3.600 hektar tanpa izin pelepasan dari Menhut oleh PT Tunas Prima Sejahtera (PT TPS).
"Kita sudah menetapkan empat orang direksi PT TPS sebagai tersangka
Ditambahkan Darori, tindak pidana kehutanan yang dilakukan perusahaan tersebut karena mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar
BACA JUGA: Pam Swakarsa Mesuji Didikan Polisi
BACA JUGA: Polisi Pastikan yang Terpenggal di Mesuji, Pam Swakarsa
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mundur Jika Penduduk Terus Membludak
Redaktur : Tim Redaksi