JAKARTA - Kampanye antikorupsi sepertinya belum sepenuhnya efektif untuk mengganjal laju calon kepala daerah (Kada) yang bermasalah karena korupsiDari 244 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sepanjang 2010, ternyata ada 10 kepala daerah yang terpilih justru penyandang status tersangka ataupun terdakwa kasus korupsi
BACA JUGA: Hanura Ingin Pertahankan PT 2,5 Persen
Hal ini terungkap dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas 244 Pemilukada sepanjang 2010 yang dipaparkan di kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (21/12)
BACA JUGA: 9 Klan Berjaya di 9 Pilkada
"Hasilnya, ada 10 tersangka yang terpilih menjadi kepala daerah," papar Dahlan.10 kepala daerah yang memiliki periode jabatan 2010-2015 namun menyandang status tersangka itu antara lain Bupati Rembang periode 2010-2015, Moch Salim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Jateng karena dugaan korupsi dana penyertaan PT Rembang Sejahtera Raya dari APBD 2006-2007 sebesar Rp 35 miliar.
Selanjutnya ada nama Bupati Aru Thedi Tengko yang menjadi tersangka korupsi APBD dan kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku
Jamro H Jalil, wakil Bupati Bangka Selatan juga bermasalah karena terseret korupsi dana KUT sebesar Rp 388 juta
BACA JUGA: Din Syamsuddin Bela Ical dari Tudingan Politisasi Timnas
Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri Sungaliat.Untuk posisi gubernur ada nama Agusrin M Nadjamuddin, Gubernur Bengkulu yang menjadi tersangka korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BBHTB) di Bengkulu tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliarKasusnya kini ditangani Kejati Bengkulu dan sebentar lagi akan disidangkan.
Di Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian resor Blitar karena dugaan korupsi APBD Kota Blitar, juga terpilih sebagai Walikota Blitar
Masih di Jawa Timur, Bupati Jember Jalal dan Wakilnya, Kusen Andalas juga terseret kasus korupsi sekaligusJalal terseret korupsi karena penggelembungan dana pembelian mesin daur ulang aspal, sedangkan Kusen Andalas yang menjadi terdakwa korupsi dana operasional DPRD Jember seberar Rp 754 juta.
Yang tak kalah terkenal adalah Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena korupsi APBD Boven DigoelMeski berada di balik jeruji besi, Yusak bisa menang mutlak di Pemilukada Boven
Terakhir adalah Walikota Tomohon Jefferson Rumajar yang menjadi tersangka di KPK karena dugaan korupsi dana Bansos di APBD Tomohon.
Dari catatan ICW, kepala daerah yang terpilih meski bermasalah karena kasus korupsi itu membuktikan lemahnya komitmen partai politik pengusungnya untuk menciptakan birokrasi pemerintahan ytang bersih"Seharusnya Parpol tidak hanya melihat modal yang dimiliki calon, tetapi integritas para kandidat yang diusung juga harus dijadikan syaratTetapi kenyataannya mayoritas Parpol melihat kandidat yang memiliki modal kuat," ulasnya.
Selain itu, lanjut Dahlan, terpilihnya para tersangka korupsi menjadi kepala daerah juga diakibatkan lemahnya regulasi"Aturan yang digunakan memberikan ruang kepada para kandidat yang belum divonis dengan kekuatan hukum tetap untuk maju," ucapnya.
Menanggapi perbaikan regulasi seperti saran ICW, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa bukan hanya aturannya saja yang perlu diperbaiki"Tapi praktiknya (pelaksanaan Pemilukada) juga itu sendiri harus berubah," ucapnya.
Diakuinya, model Pemilukada saat ini membuat praktik politik uang marakPadahal, kata Mendagri, calon yang terbukti melakukan politik uang biaa dibatalkan, "Cuma kadang-kadang yang berat itu kan bagaimana kalau tidak ketahuanTadi yang dikemukakan ICW itu kan yang ketahuan, mungkin yang tidak ketahuan itu masih ada juga," ucapnya.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Serius Batasi Kampanye Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi