jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seorang pria berinisial ME, 37, warga Dompu yang diduga sebagai pengendali penyelundupan sabu-sabu dari Aceh ke Lombok Timur ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu (29/5).
Pria yang akrab disapa Ustaz alias Eng alias Oo ditangkap, usai pihak kepolisian meringkus jaringannya.
BACA JUGA: Kantong Keresek Ditemukan di Toilet SPBU, Begitu Diperiksa, Isinya Mengejutkan
“Kami tangkap pengendalinya itu di wilayah Lombok Timur,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Minggu (30/5).
Penangkapan terhadap mantan guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tiga orang di salah satu hotel di Senggigi, Jumat (28/5).
BACA JUGA: Tamrin Akhirnya Ditangkap di Jakarta Timur, Terima Kasih, Pak Polisi
Yakni, berinisial EDL, 32, asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; YZ, 23, dan IZ, 22, asal Kabupaten Sumbawa.
Diketahui, EDL bertindak sebagai pengantar barang dari Aceh. Dia berangkat disuruh seseorang mengirimkan sabu-sabu ke NTB.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ruangan untuk Memproduksi Narkotika di Rumah Ustaz SA
EDL terbang dari Aceh transit Jakarta dan ke Surabaya. Dari Surabaya dia masuk ke NTB menggunakan jalur darat.
Sesampainya di Mataram, EDL bertemu dengan YZ dan IZ di Hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus sabu-sabu berukuran besar di dalam bantal tempatnya menginap. Total berat brutonya satu kilogram.
Helmi menerangkan, Ustaz memiliki jaringan Aceh setelah dikenalkan temannya.
Ustaz mengatur proses pemesanan, pengiriman, hingga penyaluran.
“Jika ada yang memesan sabu-sabu di atas satu ons, bisa melalui Ustaz ini,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Memburu pemodal yang juga sekaligus sebagai bandar di wilayah Sumbawa.
“Kami masih terus kembangkan mencari siapa penyedia anggarannya,” ungkapnya.
Ustaz tersebut merupakan residivis. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara.
“Sekarang kami tangkap setelah perannya diketahui sebagai pengendali penyelundupan sabu-sabu satu kilogram,” kata dia.
Atas perbuatannya, Ustaz dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Kami jerat dengan pasal 132 karena ada pemufakatan jahat,” terangnya. (lombokpos)
Redaktur & Reporter : Budi