jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sejumlah negara penyumbang dan tujuan penerimaan dana terbesar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu terungkap seusai pihaknya memeriksa transaksi keuangan ACT pada periode 2014-2022.
BACA JUGA: PPATK Temukan Fakta Baru soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Sangat Mengejutkan
"PPATK melihat ada sekitar sepuluh negara yang paling besar, terkait pengirim maupun penerima," kata Ivan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).
Ivan menyebut selama periode itu pihaknya mencatat ada 2.000 transaksi keuangan yang masuk dari entitas asing ke ACT.
BACA JUGA: PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap
Dari transaksi itu, jumlah yang diterima oleh ACT mencapai Rp 64 miliar.
Pada periode yang sama, PPATK juga mencatat ada lebih dari 450 kali pengiriman dana ke luar negeri yang dilakukan oleh ACT mencapai kurang lebih Rp 52 miliar.
BACA JUGA: Selain Menilap Dana Umat, Petinggi ACT Juga Diduga Menipu, Sungguh Keterlaluan
"Jadi, kegiatan dari entitas yayasan ini (ACT) terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja. Tidak hanya di dalam negeri," ujar Ivan.
Ivan menyebut sejumlah negara yang paling banyak mengirim dana ke ACT, yakni Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda.
"Angkanya yang paling tinggi itu adalah Rp 20 miliar lebih. Hampir Rp 21 miliar," ujar Ivan.
Kemudian negara-negara yang menerima dana dari ACT paling besar merupakan Turki, Irlandia, China, dan Palestina.
Ivan mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pengiriman dana itu.
Menurut Ivan, hal itu perlu dilakukan guna memastikan apakah pengiriman dana tersebut murni untuk bantuan sosial atau bentuk dukungan kegiatan terorisme.
"Ada beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya oleh teman-teman di aparat penegak hukum terkait," ujar Ivan.
Sebab, kata dia, pengiriman dana ACT itu diduga kuat terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri.
"Baik langsung maupun tidak langsung," ujar Ivan.
PPATK sudah memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik ACT.
Pemblokiran itu dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank.
Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening tersebut. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... ACT Sunat Dana Umat, Izinnya Dicabut Pemerintah
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama