jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku sedang mengusut dugaan penipuan yang dilakukan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pengusutan ini dilakukan saat tengah heboh dugaan penilapan dana umat yang ada di ACT.
BACA JUGA: PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan dilakukan perusahaan PT Hydro yang menjalin kerja sama dengan ACT.
Adapun yang menjadi terlapor, yakni Ahyudin (eks Presiden ACT) dan Ibnu Khadjar selaku Presiden ACT saat ini.
BACA JUGA: Jawab Tudingan Terima Dana Umat dari ACT, Ustaz Hilmi Firdausi Beberkan Bukti Penting
Kedua orang itu diduga melakukan penipuan dan pemalsuan akta autentik.
Laporan yang dilakukan PT Hydro ini teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
BACA JUGA: ACT Ketahuan Tilap Dana Umat, DPR Dukung Kemensos Cabut Izinnya
Menurut Andi Rian, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih berusaha menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Jenderal bintang satu itu mengatakan pelapor merupakan pihak yang bekerja sama dengan ACT.
"Pelapor PT Hydro, melakukan kerja sama dengan ACT. Namun, tidak berjalan," ujar mantan Dirreskrimum Polda Sumut itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang oleh ACT.
PPATK mengeklaim sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT.
Hasil analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ambassador ACT, Fauzi Baadilla: Gue Kerja Sukarela
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama