jpnn.com, BANDUNG - Sepuluh oknum polisi merusak citra Polri karena melakukan perbuatan terlarang selama mereka bertugas.
Mereka merupakan oknum polisi di bawah Polda Jawa Barat. Sepuluh oknum polisi itu terlibat kasus yang berbeda.
BACA JUGA: Ulah MYA Sungguh Mencoreng Citra Polri
Enam dari mereka terlibat kasus narkoba. Mereka di antaranya adalah Aiptu DP dari Polres Sukabumi, Aipda SU (Polres Karawang), dan Bripka TH (Sat Brimob Polda Jabar).
Ada juga Brigadir GM dari Polres Cianjur, Briptu RJ (Polres Bogor), dan Briptu AK (Polres Sukabumi).
BACA JUGA: Budi Apriawan Benar-Benar Merusak Citra Polri
Dua oknum lainnnya disersi, yakni Brigadir AS dari Polres Cimahi dan Brigadir MI (Polres Majalengka).
Dua oknum lainnya, yakni Briptu AS dari Polres Indramayu terlibat penipuan dan Brigadir ZA dari Polres Majalengka terlibat perselingkuhan.
Mereka dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/221/II/2020 tanggal 14 Februari 2020.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, Polri terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Namun, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Rudy, Senin (9/3).
Rudy berharap pemecatan itu bisa menjadi bahwan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.
Dia menambahkan, menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah.
“Diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," kata Rudy. (ant)
Redaktur & Reporter : Ragil