jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus pesta gay di tempat fitnes, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (22/5) kemarin.
Saat ini, kesepuluh orang itu tengah menjalani pemeriksaan insentif di kantor polisi.
BACA JUGA: Beginilah Penampakan Ruko Tempat Ratusan Gay Berpesta Seks
"Kami sudah menetapkan sepuluh orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Nasriadi menambahkan, empat tersangka di antaranya berasal dari pihak fitnes. Yaitu CDK (40) selaku pemilik, N (27) kasir yang menyiapkan honor bagi para striptis, DPP (27) kasir yang menerima membayaran dari pengunjung, RA (28) sekuriti yang menyerahkan honor bagi striptis.
BACA JUGA: Kaum Gay Harus Dihukum Berat agar Jera
"Mereka kami kenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang Membantu Asusila," kata dia.
Sedangkan enam lainnya, merupakan penari striptis ialah SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41). Mereka dikenakan Pasal 36 junto Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Please, Jangan Ada Ampun untuk Ratusan Gay Peserta Pesta Seks
"Kami amankan tersangka ke Polres Jakut. Di kantor kami lakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Barang bukti juga ikut kami sita," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Pesta Seks LGBT Langgar Pancasila
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga