jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai neger sipil di lingkup Kementerian ESDM yang terkait kasus dugaan korupsi penyelewenangan tukin sudah berstatus non-job.
BACA JUGA: Perkara Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin Tasrif kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (3/4), seusai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KPK juga telah memanggil Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa. Namun, Idris pada pemanggilan pertama tidak bisa hadir.
BACA JUGA: Begini Gestur Rafael Alun Ayah Mario Dandy saat Tiba di KPK
Arifin mengatakan Idris tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena sedang kurang enak badan. Namun, Arifin memastikan yang bersangkutan akan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, bakal disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar.
BACA JUGA: KPK Proses Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif Bilang Begini
Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.
Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.
"Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu," ujar Asep.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi