jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mendatangi gedung KPK pada Selasa (3/4).
Rafael memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Wahai Rafael Alun Pegawai Pajak, Hadirilah Pemeriksaan KPK Hari Ini
Ayah Mario dandy Satriyo itu tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Walakin, Rafael ogah berkomentar soal kedatangannya. Dia hanya terlihat memberikan gestur salam, lalu masuk ke lobi gedung KPK.
BACA JUGA: Wahai Teman-Teman Rafael Alun, Dengar Pernyataan KPK Ini, Siap-Siap Saja
Setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Rafael pada hari ini.
BACA JUGA: Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat
"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung KPK pada Senin," kata Ali.
Jubir kPK itu memastikan lembaganya menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
"Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka kasus gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam