jpnn.com - KUPANG - Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, tahun 2020 itu telah memasuki tahap penuntutan.
Perkara korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 menyeret tiga orang, yaitu Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Beta, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.
BACA JUGA: PLT Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Dia DPO dan Diburu Intelijen
Jaksa penuntut umum menuntut Paulus Igo Geroda dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 296 juta.
“Kasus korupsi dana Covid-19 yang dikelola BPBD Kabupaten Flores Timur ada tiga orang terdakwa telah memasuki tahap penuntutan. JPU telah membacakan tuntutan dalam perkara untuk tiga terdakwa pada Kamis (30/3)," kata JPU Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis Oematan saat dihubungi di Kupang, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Selamat, RS Freeport Raih 2 Penghargaan PPKM Award 2023 Atas Penanganan Covid-19
JPU Kejari Larantuka juga menuntut Petronela Letek Toda dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. "Apabila harta benda terdakwa Petronela Letek Toda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Cornelis Oematan.
Dia menambahkan uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp 200 juta dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti.
BACA JUGA: Good Doctor Diganjar PPKM Award, Konsisten Bantu Tangani Covid-19
Sementara, terhadap terdakwa Alfonsus Hada Betan dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 88.000.000.
"Ada uang titipan sejumlah Rp 12,4 juta dari terdakwa yang dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti," kata Cornelis Oematan.
Sesuai dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa telah melanggar pasal yang terbukti adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi