10 Pokok Rancangan PP Manajemen ASN, 3 Pakar Bicara Nasib Honorer

Jumat, 21 Juni 2024 – 10:37 WIB
Para honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK, menunggu PP Manajemen ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, di Jakarta, Kamis (20/6).

Rapat dipimpin Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim, dihadiri Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), akademisi, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

BACA JUGA: Wakil Rakyat Blak-blakan Masalah Honorer jadi PPPK, Ini Rumit, Pak!

Rapat kali ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari uji publik Rancangan PP Manajemen ASN.

Hadir pada pembahasan tersebut secara daring maupun luring, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Ketua TIRBN Soni Sumarsono serta para anggota TIRBN yaitu Eva Sundari, Budi Setiyono, serta Wila Supriadi.

BACA JUGA: Begini Cara DPR agar Honorer Non-Database BKN jadi PPPK, Seluruhnya

Dari kalangan akademisi, hadir Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah A. Bakir Ihsan. Hadir juga Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga ikut dalam rapat pembahasan RPP Manajemen.

Nantinya, tahapan selanjutnya yakni uji public Rancangan PP Manajemen ASN.
“Masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan kita perlukan untuk pengayaan substansi sebagai bagian dari uji publik RPP Manajemen ASN, agar PP yang dihasilkan nanti jauh lebih komprehensif lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Seluruh Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024, Ada Afirmasi

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menyebutkan bahwa terdapat 10 pokok-pokok pengaturan dalam RPP Manajemen ASN, yakni.

1. Penguatan Azas, Nilai, Kode Etik, dan Perilaku

2. Jenis dan Kedudukan ASN

3. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

4. Resiprokal Jabatan ASN, TNI, dan Polri

5. Pengembangan Karier dan Talenta

6. Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan

7. Jabatan ASN

8. Digitalisasi Manajemen ASN

9. Pengelolaan Kinerja

10. Sistem Penghargaan dan Pengakuan.


Hakim menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan rangkaian pembahasan Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.

“Selanjutnya akan dilakukan uji publik dengan mengundang stakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan asosiasi pemerintah kabupaten/kota,” jelas Hakim.

Ketua TIRBN Soni Sumarsono menyoroti terkait digitalisasi manajemen ASN.

Soni menyoroti sejauh mana RPP Manajemen ASN yang baru akan mampu mengintegrasikan, mensimplifikasikan atau mensikronkan puluhan ribu aplikasi di instansi pusat dan daerah menjadi satu kesatuan.

“Tim sepakat merekomendasikan harus ada simplifikasi dalam bentuk integrasi atau sinkronikasi dalam kesatuan sistem SmartASN. Jadi digitalisasi harus kita sikapi dengan bijak dalam konsep manajemen ASN ini,” kata Soni.

Soni juga mengingatkan bahwa isu permasalahan tenaga honorer harus disikapi secara bijak mengingat akan adanya transisi kepemimpinan nasional sehingga perlu diantisipasi baik dari isi maupun konsep Manajemen ASN.

Anggota TIRBN Eva Sundari pun menilai dalam penataan tenaga non-ASN dilakukan identifikasi yang komprehensif dan prioritas bagi para guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi.

“Mohon identifikasinya betul-betul jelas sehingga pendidikan tidak terganggu dan penghargaan atau apresiasi kepada guru-guru honorer ini bisa diprioritaskan,” ujar Eva.

Senada dengan TIRBN, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah A. Bakir Ihsan pun menggarisbawahi terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak.

Hal ini demi memastikan aturan yang diterbitkan nantinya akan bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Yang perlu kita tekankan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN ini adalah prinsip kebutuhan, bukan keinginan. Kuncinya juga ada pada political will atau komitmen pimpinan untuk memastikan aturan ini nantinya bisa jalan,” kata Bakir.

Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo menerangkan RPP Manajemen ASN diharapkan dapat mewujudkan transformasi dalam pemakaian sumber daya bersama yang menjamin mobilitas SDM.

Untuk mewujudkan transformasi perlu adanya keselarasan antara rencana strategis nasional, desain kelembagaan, dan desain SDM Aparatur.

Ditambah dengan adanya perkembangan digital maka ruang kerja birokrasi adalah ruang kerja digital.

Jadi infrastruktur pekerjaan tidak lagi kepada kantor, tetapi kepada ruang digital yang membuat struktur menjadi berkurang sehingga sumber daya bisa dipertukarkan.

“Perlu dicermati bagaimana kita menyediakan RPP ini agar mendorong transformasi SDM Aparatur yang basisnya adalah platform governance, agar ego sektoral berkurang dan dengan sendirinya kebutuhan SDM akan turun karena kita sharing resources sehingga pencapaian outcome pembangunan nasional dilakukan secara efektif dan efisien,”jelas Eko.

Perlu diketahui bahwa pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sudah memasuki tahapan-tahapan akhir.

Nantinya, setelah uji publik akan dilakukan harmonisasi, dan selanjutnya PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan honorer ini bisa diterbitkan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler