jpnn.com - SLAWI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pemkab Tegal telah mengimbau kepada seluruh sekolah negeri agar tidak menarik atau memungut uang pendaftaran bagi siswa baru. Namun, meski surat edaran (SE) larangan itu sudah dibagikan ke seluruh sekolah, tapi ternyata masih ada sekolah yang bandel.
Dari informasi yang dihimpun, ada 10 SMA negeri di Kabupaten Tegal yang meminta uang pungutan kepada siswa dengan modus uang titipan. Parahnya lagi, ada sekitar 6 SMK negeri juga melakukan hal yang sama.
BACA JUGA: Besok Petang, Pengumuman SBM PTN 2014 Online
”Mereka modusnya untuk uang titipan. Tapi jumlahnya sangat besar. Mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta per siswa,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Khuzaeni, usai klarifikasi dengan kepala SMK se-Kabupaten Tegal di ruang Komisi IV, Selasa (15/7).
Menurut pria yang akrab disapa Jeni Bae ini, para kepala sekolah yang diklarifikasinya itu mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan komite sekolah dan orangtua siswa. Meski demikian, dia meminta agar uang pungutan itu segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Sebab, hal itu menyalahi aturan.
BACA JUGA: Kurang Murid, 12 SD di Madiun Kukut
Dia mengungkapkan, aturan yang telah disebar di setiap sekolah itu, melalui surat edaran dari Kepala Dindikpora Pemkab Tegal Edy Pramono. Salah satu persyaratan sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni pada saat pendaftaran ulang calon peserta didik baru tidak dibebani biaya apa pun. ”Uang itu harus dikembalikan,” tegasnya mengulang.
Dari 11 SMA negeri di Kabupaten Tegal, kata Jeni, hanya 1 sekolah yang tidak melakukan pungutan saat daftar ulang, yakni SMAN 3 Slawi. Sedangkan dari 7 SMK negeri di Kabupaten Tegal, yang tidak melakukan pungutan hanya 1 sekolah, yakni SMK Negeri 1 Slawi.
BACA JUGA: Dikecam, Guru Hukum Murid Duduk di Lantai 1,5 Tahun
Selain kedua sekolah itu, semuanya melakukan pungutan. Melihat kondisi itu, Jeni menyayangkan tindakan kepala sekolah yang tidak mengindahkan peraturan dari pemda.
”Alasan mereka (kepala sekolah) banyak yang tidak masuk akal. Contoh kepala SMAN 1 Warureja. Dia (kepsek) mengaku melakukan pungutan untuk pembangunan sarana sekolah. Padahal, dana itu bisa diusulkan melalui pemkab maupun pusat,” bebernya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Adiwerna Anom Priyanto mengakui adanya potongan saat daftar ulang sebesar Rp 1,5 juta. Namun, uang untuk berbagai kegiatan sekolah itu sifatnya tidak memaksa. Bagi siswa yang belum membayar juga bisa masuk ke kelasnya. ”Kami baru akan melangkah melakukan rapat bersama orang tua siswa pada beberapa waktu lalu,” katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dindikpora Pemkab Tegal Agus Budiono, dalam kesempantan yang sama mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran terhadap sekolah yang melakukan pungutan pada saat pendaftaran.
Pungutan yang biasanya digunakan untuk pembangunan gedung, seharusnya tidak dilakukan. Sebab, pemerintah akan berupaya untuk memenuhi itu. ”Padahal kami sudah tegas memperingati mereka, tapi mereka tetep bandel menarik pungutan. Semoga kedepan tidak terulang lagi," tukasnya. (yer)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup
Redaktur : Tim Redaksi