10 Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Ada Formasi Khusus Pelamar Usia Maksimum 40 Tahun

Minggu, 09 Mei 2021 – 19:07 WIB
10 syarat pendaftaran CPNS 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mulai 31 Mei mendatang hingga 21 Juni. Bagi pelamar ada syarat-syarat yang harus diperhatikan pelamar.

"Pendaftaran CPNS dan PPPK ada ketentuan umum maupun khusus. Ketentuan umum ditentukan Panselnas, ketentuan khusus oleh masing-masing instansi," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari, Sabtu (8/5).

BACA JUGA: Sebanyak 10 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Update Jadwal Lengkapnya

Adapun ketentuan umum pendaftaran CPNS 2021 adalah:

1. Setiap WNI bisa melamar menjadi CPNS dengan usia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021: Tersedia 3 Formasi Khusus, Ini Persyaratannya

2. Jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran yaitu:

- dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

BACA JUGA: Mobil Dikendarai Serda Nurhadi Dikerubuti Debt Collector, Kodam Jaya Langsung Bereaksi

- dokter pendidik klinis

- dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian RI.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pelamar sehat jasmanidan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

10. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

Data KemenPAN-RB hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi sudah ditetapkan formasinya, 13 instansi dalam proses penetapan formasi MenPAN-RB, dan 66 instansi dalam proses pengolahan atau usulannya bermasalah. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler