jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menerangkan kasus penyelidikan tersebarnya video porno Nazril Irham alias Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini belum dihentikan.
“Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM (Luna Maya) dan CT (Cut Tari) belum sama sekali ada SP3. Belum ada,” kata Iqbal, Jumat (3/8).
BACA JUGA: Status Hukum Cut Tari - Luna Maya Segera Diputuskan
Polri pun tak mempermasalahkan ada pihak yang menggugat praperadilan terkait kejelasan kasus itu. Karena hal tersebut, kata Iqbal, adalah hak semua warga negara.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih memproses kasus itu.
BACA JUGA: Kelanjutan Kasus Video Mesum Ariel, Wakapolri Bilang Begini
“Terus berjalan, fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik, ada etika yang diperhatikan,” imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, Kasus ini kembali mencuat setelah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Penyebar Video Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Dosa Besar!
Mereka menuntut Polri memberikan kejelasan di kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang telah disidik oleh Bareskrim sejak 9 Juli 2010.
Hal tersebut dilakukan agar status hukum dua artis yang videonya beradegan panas dengan Ariel bisa jelas. LP3HI enggan kasus itu menggantung bertahun-tahun tanpa tindak lanjut. (cuy/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Status Hukum Cut Tari, Begini Kata Hotman Paris
Redaktur : Tim Redaksi