jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI berhasil memastikan pemulangan buron Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura. Terpidana kasus percobaan pembunuhan itu dijadwalkan akan tiba di tanah air akhir pekan ini, Sabtu (26/7).
"Buronan Kejaksaan Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai, akan segera dideportasi dan dieksekusi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Pria yang Bakar Tetangganya Ditangkap Polisi Usai Buron Dua Bulan
Leonard mengungkapkan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung awalnya dihubungi oleh atase kejaksaan pada KBRI Singapura mengenai seseorang WNI bernama Endang Rifai (ER) yang tengah mengurus perpanjangan paspornya.
Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ternyata adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi, terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan komunikasi langsung dengan duta besar RI di Singapura terkait pemulangan buron tersebut.
"Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia," lanjut Leonard.
Namun, seperti diketahui, Adelin Lis akhirnya dipulangkan menggunakan pesawat komersial dengan dikawal petugas kejaksaan dan telah tiba di tanah air pekan lalu.
Sementara terpidana Hendra Subrata sendiri direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6) mendatang.
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil