jpnn.com, JAKARTA - Buronan Kasus Korupsi dan Illegal Logging Adelin Lis yang menjadi buronan kasus illegal logging selama lebih dari 10 tahun, ditangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Singapore Immigration) untuk konfirmasi pada 4 Maret 2021.
Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi.
BACA JUGA: Guru Besar UI: Adelin Lis Harus Diserahkan ke Kejaksaan Agung
“Pemerintah Singapura dan Indonesia merupakan pihak dalam kesepakatan mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana antara negara-negara anggota ASEAN, sehingga sudah selayaknya Singapura menanggapi dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung RI agar Adelin Lis menjadi kembali ke Jakarta dan diundang serta diserahkan kepada tim Kejaksaan Agung,” kata Azmi Syahputra, Ketua Ikatan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) dalam siaran persnya, Kamis (17/6).
Menurut Azmi, ini adalah kategori buronan yang berisiko tinggi. Pada 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia dan para pengawalnya melakukan perlawanan dan pemukulan terhadap staf KBRI Beijing dan kabur, termasuk juga kabur dari Lapas Tanjung Gusta.
BACA JUGA: Adelin Lis Tertangkap, Tim Kejagung Bersiap Memulangkan Sang Buronan Kakap
“Melihat hal ini, sangat tepat bagi pemerintah Singapura untuk mendeportasi ke Jakarta melalui kejaksaan,” kata Azmi.
Kontribusi Pemerintah Singapura, akan menunjukkan sinergi dan komitmen pemberantasan korupsi dan tindak lanjut akibat sebagai pihak dalam mutual assistance agreement (MLA) antara Indonesia dan Singapura.
BACA JUGA: TB Hasanuddin: Jangan Sampai karena Masalah Adelin Lis, Hubungan Baik Menjadi Terganggu
“Namun, jika pemerintah Singapura tidak membantu dan memfasilitasi proses pengembalian Adelin Lis ke Kejaksaan Agung, maka benar apa yang dikatakan Wakil Komisi Penegakan bahwa Singapura adalah satu-satunya negara yang mempersulit penegak hukum untuk menangkap koruptor dan citra Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor,” kata Azmi. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil