jpnn.com, SEMARANG - Seorang terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Terpidana itu diringkus di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng.
BACA JUGA: Penjambret Pesepeda di Jalan Sudirman Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Buron
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Menurut dia, dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
BACA JUGA: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun
Emilwan mengatakan bahwa putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (29/10).
BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Otak Pelaku Pembunuhan PNS di Palembang DiringkusÂ
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana Setyo Nuryanto dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy