2 Tahun Buron, Otak Pelaku Pembunuhan PNS di Palembang Diringkus 

Senin, 18 Oktober 2021 – 19:44 WIB
Tim Jatanras Polda Sumsel (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Ichnation Novari alias Novi, otak pelaku pembunuhan seorang PNS bernama Apriyanita pada 9 Oktober 2019 lalu, akhirnya diringkus Tim Jatanras Polda Sumsel. 

Tersangka ditangkap setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

BACA JUGA: 3 Kasus Ini Sangat Meresahkan Polda Sumsel, Irjen Toni: Saya Beri Waktu 7 Hari

"Hampir dua tahun kami memburu tersangka setelah melarikan diri ke berbagai daerah usai kejadian 9 Oktober 2019," kata Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan. 

Dengan ditangkapnya tersangka Ichnation Novari alias Nopi yang masuk DPO sejak dua tahun terakhir, tim Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu di Palembang, Senin (18/10). 

BACA JUGA: Sepekan Tak Pulang, Apriyanita Diduga Diculik Terkait Persoalan Bisnis Jual Beli Mobil

Panjaitan menjelaskan bahwa rekonstruksi yang digelar hari ini merupakan jilid 2, dengan 12 adegan. 

Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka Nopi bersama dua rekannya Amir (DPO) dan Yudi Thama Redianto terbukti membunuh Apriyanita dengan cara sadis dan menguburnya dengan cara dicor menggunakan semen.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Dua Terdakwa Pembunuhan PNS Kementerian PUPR Terancam Hukuman Mati

Tersangka Nopi yang bekerja sebagai penggali kubur di TPU Kandang Kawat, Palembang merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap korban Apriyanita.

Sementara DPO satu lagi akan terus dikejar dan sampai kapanpun akan diminta pertanggungjawabannya akibat telah melakukan tindak kejahatan pembunuhan sadis tersebut.

Sementara Yudi Thama Redianto (41) merupakan pelaku utama pembunuhan telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada 27 Mei 2020. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler