jpnn.com - jpnn.com - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur akhirnya membebaskan Handoko dari pasung.
Bersama petugas dari polsek, puskesmas, dan perangkat desa setempat, mereka melepaskan rantai yang membelenggu selama sepuluh tahun tersebut.
BACA JUGA: Bocah Malang itu Sudah Terpasung Tiga Tahun
Handoko adalah warga Desa Plumpungrejo. Pria 30 tahun itu merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang hidup dalam rantai pasung selama sepuluh tahun terakhir.
Butuh tenaga dan waktu ekstra demi memutus mata rantai yang membelenggu kedua kaki Handoko.
BACA JUGA: Rudi HartonoTak Lagi Jadi Manusia Rantai
Sebab, kunci gemboknya telah hilang. Petugas sempat menggunakan alat pencatut besi, tetapi gagal.
Mereka pun memanggil tukang las untuk memutus jeratan rantai yang sudah menahun terikat di kedua kaki itu.
"Melihat kondisi kejiwaannya saat ini, pasung ODGJ terkait sudah bisa dilepas," tutur TKSK Wonoasri Supriyono.
Tiga hari ke depan, TKSK Wonoasri masih tetap mengawasi secara intensif.
Diharapkan, ODGJ terkait mampu menunjukkan tanda positif ke arah kejiwaan yang lebih baik.
"Kami tetap memberikan pengobatan secara intensif untuk mengendalikan halusinasi (skizofrenia, Red). Semoga tiga hari ke depan, kondisinya semakin baik,'' imbuhnya.
Supriyono meminta pihak keluarga tidak merisaukan suplai obat bagi ODGJ terkait.
Stok obat sejauh ini lebih dari cukup sepanjang pihak keluarga kooperatif dalam pengobatan. (fin/c21/diq/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia