10 WNA Asal China Ditangkap Gegara Jual Token Listrik dan Pulsa di Bali, Hmm

Senin, 22 Juli 2024 – 14:37 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra (kanan) saat menunjukkan barang bukti pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/7/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.

"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/7).

BACA JUGA: WNA Afghanistan di Batam Ini Ditangkap terkait Pencabulan Anak

Menurut dia, kegiatan sepuluh WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.

"Sebanyak sepuluh WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kematian Mencurigakan Perempuan WNI di Jerman

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan sepuluh WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.

“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kini Tinggal di Amerika Bareng Suami, Terry Putri: Aku Tetap WNI

Suhendra menambahkan sepuluh WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan, tetapi bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024.

Saat ini, sepuluh WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap sepuluh WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap sepuluh WNA asal China pada Kami (11/7) di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Mereka berinisial CW berusia 38 tahun, WM berusia 39 tahun, JA berusia 22 tahun, XW berusia 36 tahun, JW mencapai 33 tahun, ZL berusia 32 tahun, XZ berusia 27 tahun, XT berusia 28 tahun, ZW berusia 26 tahun dan YL berusia 35 tahun.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WNA China   China   Imigrasi   Bali  

Terpopuler