100 Pengaduan Terkait Pilkada Masuk DKPP

Kamis, 17 September 2015 – 16:56 WIB
ilustrasi pilkada jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 100 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

Namun, dari jumlah tersebut, tidak semuanya bisa ditindaklanjuti untuk diproses. Pasalnya, hanya sekitar sepuluh persen yang memenuhi syarat.

BACA JUGA: Demokrat Tolak Kenaikan Tunjangan DPR

"Ada sekitar seratus pengaduan. Ini angkanya cukup bersar, tapi hanya sepuluh persen yang kami proses," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie, Kamis (17/9).

Menurut Jimly, pihaknya hanya bisa memproses sepuluh persen dari total pengaduan. Sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, DKPP terikat hukum untuk menangani perkara-perkara dugaan pelanggaran.

BACA JUGA: Politikus Hanura: Wajar Negara Biayai Kampanye, tapi...

Nantinya, dari pengaduan yang memenuhi syarat, DKPP akan menggelar sidang untuk mengetahui kebenaran pengaduan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa pemecatan penyelenggara pemilu.

"Kalau pelanggarannya termasuk kategori ringan, akan diberi sanksi peringatan. Namun kalau berat, bisa hingga rekomendasi pemecatan," ujar Jimly. (gir/jpnn)

BACA JUGA: DPR: Tak Boleh Ada Intimidasi pada Karyawan JICT

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jumlah Petugas Keamanan di Masing-Masing TPS Pada Pilkada Nanti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler