100 Terpidana Mati Terancam Dieksekusi

Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA - Sebanyak 100 terpidana mati di seluruh Indonesia diberi waktu hingga Mei 2011 untuk mengajukan grasiJika tidak dilakukan, pemerintah akan melakukan eksekusi

BACA JUGA: Jelang Pensiun, BHD Ganti 3 Kapolda

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Hamzah Tadja, Jumat (81/0), menyebutkan, langkah itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya UU Grasi No 20 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas UU No 22 Tahun 2002.

Disebutkan, sejak diundangkan Mei 2010, maka terpidana mati tersebut diberi waktu mengajukan pengampunan ke presiden hingga Mei 2011
Data awal, lanjut Hamzah, jumlah terpidana mati yang ada mencapai 101 orang

BACA JUGA: Sepekan, 4 Gempa Guncang Maluku



"Tapi satu orang lagi hukumannya berubah jadi 12 tahun
Jadi sekarang 100 terpidana mati yang perkaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ucap Hamzah.

Pihaknya, lanjut Hamzah, tengah menyusun surat pemberitahuan ke seluruh kejaksaan di Indonesia untuk menyebarkan aturan baru ini

BACA JUGA: Gamawan Bantah Aparat Kemdagri Pecah

Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, UU No 20 hanya memperbolehkan pemohon mengajukan satu kali grasiData Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tunggakan grasi yang belum dijawab oleh presiden jumlahnya mencapai 2.106 kasus.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Kasus Sisminbakum Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler