BACA JUGA: Jelang Pensiun, BHD Ganti 3 Kapolda
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Hamzah Tadja, Jumat (81/0), menyebutkan, langkah itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya UU Grasi No 20 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas UU No 22 Tahun 2002.Disebutkan, sejak diundangkan Mei 2010, maka terpidana mati tersebut diberi waktu mengajukan pengampunan ke presiden hingga Mei 2011
BACA JUGA: Sepekan, 4 Gempa Guncang Maluku
"Tapi satu orang lagi hukumannya berubah jadi 12 tahun
Pihaknya, lanjut Hamzah, tengah menyusun surat pemberitahuan ke seluruh kejaksaan di Indonesia untuk menyebarkan aturan baru ini
BACA JUGA: Gamawan Bantah Aparat Kemdagri Pecah
Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, UU No 20 hanya memperbolehkan pemohon mengajukan satu kali grasiData Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tunggakan grasi yang belum dijawab oleh presiden jumlahnya mencapai 2.106 kasus.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Kasus Sisminbakum Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi