Pastikan Kasus Sisminbakum Jalan Terus

Hasil Gelar Perkara di Depan Plt Jaksa Agung

Jumat, 08 Oktober 2010 – 07:17 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah rampung melaksanakan gelar perkara (ekspose) kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Hasilnya, penyidik memutuskan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

"(Gelar perkara) sudah selesai

BACA JUGA: Persiapan Haji Sudah 97 Persen

Kesimpulannya, kasus dilanjutkan
Perkara lanjut terus," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (7/10)

BACA JUGA: Moratorium Hutan, Bukti Kegagalan Diplomasi RI

Ekspose dilakukan tim penyidik di depan pimpinan, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung dan para jaksa agung muda (JAM).

Namun Babul belum menyebutkan kapan perkara dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo itu bakal dilimpahkan ke pengadilan
"(Pelimpahan ke pengadilan) itu belum

BACA JUGA: Sakit Jiwa Ditanggung Jamkesmas

Pemeriksaan tersangka saja belum selesai," kilah mantan wakil kepala Kejati Sumatera Utara itu.

Saat ditanya tentang materi gelar perkara, Babul enggan untuk menerangkanTermasuk saat dikonfirmasi tentang upaya paksa penyidik terhadap dua tersangka, seperti penahanan"Mereka hanya mengekspose masalah yuridis," kata Babul diplomatis.

Bagaimana dengan kemungkinan ada penambahan tersangka" Jaksa kelahiran Medan itu juga enggan membeberkannya"Itu tidak termasuk yang diekspose," katanya singkatDalam kasus Sisminbakum, selain Yusril dan Hartono, juga terdapat nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang disebut mengetahui tentang SisminbakumBahkan, bos Media Nusantara Citra (MNC) itu juga disebut ikut saat penandatanganan perjanjian kerjasama Sisminbakum.

Tim penyidik juga telah dua kali memanggil saudara kandung Hartono Tanoe itu ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaanYakni pada 14 dan 23 September, namun dia tidak memenuhi panggilan"Nanti akan diagendakan lagi pemanggilan untuk pemeriksaan berikutnya," terang Babul.

Dalam kasus Sisminbakum, telah ada empat tersangka yang diajukan ke persidanganTiga di antaranya bahkan telah divonis bersalahYakni Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan SinagaSatu orang mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus, saat ini tengah menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapan Haji Sudah 97 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler