1.000 Baliho Caleg Langgar Aturan

Sabtu, 07 Desember 2013 – 11:12 WIB

jpnn.com - MUARA ENIM - Para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi legislatif pada Pemilu 2014 mendatang masih membendel. Indikasi itu terlihat dari para Caleg masih saja melanggar Peraturan KPU dengan memasang baliho maupun spanduk di jalan protokol dalam Kota Muara Enim.

”Saat ini kita tengah menginvetarisir baleho yang dipasang Caleg di jalan jalan protokol seperti di batang pohon pelindung, tiang PLN dan tiang telepon,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Budi Harianto, Jumat (6/12). Menurutnya, hasil invetarisir sementara yang dilakukan ada sekitar 1.000 baleho Caleg yang terpasang melanggar PKPU.

BACA JUGA: Bagi Kondom No, Bagi Jilbab Yes

”Hasil inventarisir ini akan kita rekomendasikan kepada KPUD dan Satpol PP untuk segera menertibkannya. Sebelumnya kita telah menerbitkan surat rekomendasi pertama kepada KPUD dan Satpol PP untuk penertiban baliho tersebut dan telah dilakukan. Sekarang akan kita sampaikan surat rekomendasi yang kedua,” ujar Budi.

Dijelaskannya, para Caleg yang masih memasang baliho di tempat-tempat yang dilarang tersebut kemungkinan besar tidak memahami isi PKPU tersebut. Padahal tindakan yang dilakukannya sangatlah merugikan diri sendiri. Karena baliho yang dipasangnya tersebut, akan ditertibkan.

BACA JUGA: Saksi Untuk Akta Kelahiran Dinilai Menyulitkan

”Tentunya mereka sangat rugi, karena balihonya ditertibkan, sedangkan biaya pembuatan baleho tersebut cukup mahal,” ujarnya.(ozi/jpnn/lia)

BACA JUGA: PNS Diimbau Tidak Ikut Ormas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Setor Uang, tak Juga Naik Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler