10.416 Warga Cari Napkah di Luar Negeri

Sabtu, 01 Oktober 2011 – 10:09 WIB
BANDARLAMPUNG - Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, hingga akhir September 2011 total 10.416 orang dari provinsi ini yang bekerja di luar negeriSedangkan sampai tahun 2010 lalu, TKI Lampung yang tercatat masih bekerja di luar negeri sebanyak 98.848 orang.
 
Hal tersebut dikatakan Kadisnakertrans Lampung Hotman Atiek usai kegiatan Bimtek Petugas Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri kemarin

BACA JUGA: Ormas Islam Minta Usut Tari Telanjang dan Video Porno

"Kita tentu berharap mereka semua terlindungi
Jangan sampai begitu ada masalah, baru kita tahu,” ujar dia

BACA JUGA: Polisi Keluhkan Rusaknya Pendingin Jenazah PMI



Menurut mantan kepala Bappeda Pringsewu itu, nantinya, 50 petugas penempatan tenaga kerja luar negeri akan memberikan bimbingan bagi para calon TKI
"Ini juga supaya tenaga kerja kita tidak dibohongi orang

BACA JUGA: Bersihkan Lingkungan, JK Lepas 3 Ribu Relawan PMI

Dan mereka juga bertugas untuk memberitahukan tata cara pengiriman yang benar,” katanya

Menurut Hotman, para TKI yang hendak berangkat itu juga seharusnya diberi pembekalan terlebih dahulu, termasuk dari sisi keterampilan"Jangan sampai nantinya yang bersangkutan nggak bisa kerja,” tegas dia

Animo masyarakat Lampung sendiri, lanjutnya, memang cukup besar untuk bekerja di luar negeri"Meski sering dianggap warga kelas II, waktu telah membuktikan TKI mampu memperbaiki nasib mereka sendiri,” ujar HotmanDia mencontohkan adanya pasar rintisan yang digarap oleh para mantan TKI di Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur

Namun, menurutnya, tak sedikit pula TKI Lampung yang bermasalahBerdasarkan data yang didapat dari Disnakertrans Lampung untuk 2011 tercatat 8 TKI Lampung meninggal dunia di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, dan Trinidad"Baik itu karena sakit atau kecelakaan,” paparnyaSementara, empat TKI asal Lamtim tengah menjalani persidangan di MalaysiaKeempatnya saat ini terancam hukuman mati

Ditambahkan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Bagya Wahyanta, TKI yang legal harus berangkat sesuai prosedur berlaku"Artinya lewat pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) resmiAtau lewat dinas atau instansi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI,” jelasnya

Menurut Bagya, bimtek sendiri digelar hingga 1 OktoberPemateri bagi 50 petugas dari 14 kabupaten/kota tersebut berasal dari staf khusus Pimpinan Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN)Yakni Teguh Hendro Sucahyo dan Lilik Setyarini. (wdi/c1/adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Dinasti Politik, Citra Gubernur Sulsel Dirugikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler