1.047 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Jumat, 11 Januari 2019 – 08:09 WIB
Alat peraga kampanye melanggar aturan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Petugas Bawaslu Madiun menertibkan ribuan alat peraga kampanye yang disinyalir melanggar aturan di sembilan kecamatan. Totalnya ada 1.047 alat peraga yang melanggar aturan.

"Sesuai aturan bersama dan PKPU, untuk pemasangan APK dilakukan pelarangan berada di tempat pendidikan, ibadah, rumah sakit serta di lingkungan pemerintahan," ujar Ketua Banwaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar.

BACA JUGA: Tega, Ada Tangan Nakal Hancurkan Spanduk Kampanye Caleg

Bersama dengan petugas Satpol PP dan kepolisian, Bawaslu Kabupaten Madiun terus melakukan penertiban.  

Dari total 1.047 pelanggaran tersebut, terbanyak di Kecamatan Wungu, yakni 487 APK.

BACA JUGA: Bawaslu Terkesan Tebang Pilih Tertibkan Atribut Kampanye

Selain terus melakukan pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye, saat ini Bawaslu juga mulai melakukan pemantauan kampanye para caleg di sejumlah media elektronik.

"Pasalnya untuk kampanye melalui media cetak mapun elektronik baru akan digelar 20 hari sebelum masa tenang," tegas Nur Anwar. (pul/jpnn)

BACA JUGA: Masih Ada Caleg Pasang Atribut Kampanye di Area Terlarang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tak Dikenal Copot Paksa Atribut Kampanye PSI


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler