106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo

Sidang Uji Materi Perlindungan Saksi

Jumat, 20 Agustus 2010 – 05:02 WIB

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji akhirnya hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (19/8)Mantan Kabareskrim itu diberi kesempatan menjelaskan kerugian konstitusional atas Pasal 10 ayat 2 UU tersebut

BACA JUGA: Jalur Pantura Masih Terus Berbenah

Susno hadir dengan pakaian resmi seperti saat masih menjabat Kabareksim
Mengenakan safari abu-abu lengan panjang, papan nama mungil bertulisan Susno Duadji dipasang di dada kanan

BACA JUGA: Megawati Larang Suami Terima Telpon

Di dada kiri, sebuah pin Polri berwarna keemasan disematkan.

Kondisi fisik eks Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu jauh berbeda saat masih melenggang bebas
Susno terlihat kurusan dengan kantung mata yang sedikit menebal

BACA JUGA: Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi

Rambut bagian depan lelaki 56 tahun itu pun memanjang dan menutupi beberapa bagian dahinya"Syukurlah bapak bisa hadirPerjalanan ke sini Alhamdulillah aman," bisik juru bicara Susno, Avian Tumengkol, di dalam ruang sidang.

Susno yang didampingi tim pengacara menghadirkan dua saksi ahliYakni pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS HierijDari kubu pemerintah diwakili Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo sedangkan DPR diwakili anggota komisi III (bidang hukum) Ahmad Yani.

Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD, pengacara Susno, Maqdir Ismail, meminta MK memberi putusan sela alias provisiItu agar semua penyidikan kasus yang dikenakan pada Susno dihentikan hingga MK memutus gugatan uji materi itu"Kami minta MK memerintahkan penghentian dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau menghentikan persidangan di PN Jakarta Selatan," katanya.

Susno mengatakan bahwa dia adalah pembongkar kasus yang dikriminalkanBaru sehari setelah melaporkan mafia kasus ke DPR dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dia diganjar status sebagai tersangka pencemaran nama baikBelakangan, status tersangka juga dia sandang dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan penggunaan dana hibah pilkada Jawa Barat.

Dalam kasus SAL, imbuh Susno, polisi hanya mendasarkan keterangan dari Sjahril DjohanYakni bahwa dia juga mendapat bagian Rp 3,5 miliarPadahal, menurut dia, Sjahril juga adalah mafia kasus itu sendiri"Yang mengungkap mafia kasus adalah sayaSampai sekarang kasus mafianya sendiri tidak jalan, tidak ada yang diperiksaJustru diri saya yang ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan mafia Sjahril Djohan," katanya.

Susno bersikeras bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebutKalau misalnya terlibat, kenapa dia susah-susah membocorkan kasus tersebut"Alangkah bodohnya, kalau saya terlibat kasus itu saya ungkapPadahal dua tahun digelapkan, saya kan bisa diam-diam saja menikmati uang itu," katanyaDia juga menampik tuduhan korupsi dana pilkada Jawa Barat"Dana hibah untuk pilkadayang dikorek hanya satu polda sajaTidak ada polda yang lain," katanya.

Susno yakin, dia kini menjadi target dari banyak kasusKalau satu kasus tak cukup menjerat dia, sejumlah kasus lainnya sudah menungguHal serupa terjadi pada isu rekening gendut perwira polri yang beberapa waktu lalu sempat hebohSemua rekening aman kecuali rekening SusnoSaya ditarget menjadi tersangka dan diseret ke pengadilanHampir 106 hari saya ditahan dan kalau saya bebas, sudah ada kasus lain lagi," katanya.

Menanggapi itu, Mahfud menyatakan bahwa MK tak bisa memberi putusan selaSebab, uji materi itu tak berkaitan langsung dengan perkara SusnoLagi pula, uji materi adalah konflik norma antara UU yang digugat dan konstitusi, yakni UUD 1945Sedangkan kerugian yang dialami Susno, adalah kasus konkret"MK menyidangkan konflik norma, bukan konflik peristiwa," katanya.

Mahfud mencontohkan permohonan serupa yang diajukan tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza MahendraKasus yang menjerat mantan Menkeh dan HAM itu, kata dia, adalah kasus hukum konkret

Ditemui usai sidang, Susno mengakui kondisi fisiknya menurun drastisBerat badannya turun hingga lima kilogram"Soalnya, banyak olahragaDi kamar kan banyak waktuSaya sering loncat-loncat," katanya lantas terkekeh.

Setengah bercanda, Susno sangat menikmati berpuasa di dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa BaratSebab, menurut dia, waktu lebih cepat berjalan di tahanan daripada di luarApalagi, suasana malam dan siang tidak ada bedanya"Puasa berjalan dengan normalNunggu lebih enak kalau di situ kanTahu-tahu malam, tahu-tahu pagiKadang-kadang lupa harinya kalau di situApa Senin, apa Selasa nggak tahuDi dalam kamar itu gelap," katanya lantas tertawa lepas"Kalau mau coba, boleh menemani saya di situ," imbuhnya(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 44 Tokoh Jaminkan Diri untuk Susno Duadji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler