Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi

Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 31 ayat (1)Pasal itu mengatur proses pemberhentian sementara seorang kepala daerah dari jabatannya oleh Presiden tanpa perlu persetujuan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme atau melakukan perbuatan makar.

Untuk diketahui, Satono ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka korupsi APBD Lampung Timur

BACA JUGA: Patrialis Pasang Badan untuk SBY

Kini perkara itu tinggal menunggu disidangkan dan Satono bakal menjadi terdakwa.

Karenanya melalui kuasa hukumnya, Andi M Asrun, Satono meminta MK membatalkan pasal tersebut
“Memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan bahwa pasal 31 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Andi M Asrun di hadapan majelis hakim MK pada persidangan yang digelar Jum’at (20/8).

Menurut Asrun, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah

BACA JUGA: KPK Diminta Awasi Penggunaan APBN di Daerah

Sebab, sekalipun belum ada kekuatan hukum tetap menyangkut tindak pidana yang dituduhkan tapi kewenangan kepala daerah bisa dilucuti
“Asumsi ini juga diberlakukan sebaliknya, yaitu bagaimana seandainya seorang kepala daerah telah
diberhentikan kemudian tak terbukti bersalah" Bukankah ketentuan pemberhentian sementara ini telah menjadi hukuman sebelum adanya hukuman dari pengadilan walaupun sifatnya sementara,” kata Asrun.

Atas gugatan itu, MK berpendapat bahwa permohonan uji materi atas pasal 31 ayat (1) UU Pemda bukanlah yang pertama kali diajukan

BACA JUGA: Jamin Jaksa Pengusaha Calon Ketua KPK

Ketua panel hakim MK, Arsyad Sanusi, menegaskan bahwa pasal tersebut pernah diuji pada tahun 2006 silam oleh Mohammad Madel, Bupati Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Menurut Arsyad, saat itu MK menolak permohonan agar pasal itu dibatalkanMK justru menegaskan bahwa pasal tersebut menunjukkan prinsip kesamaan dalam hukum“Jadi yang diajukan ini adalah re-judicial review,” kata Arsyad

Namun demikian majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Satono untuk memperbaiki gugatannya“Coba sandingkan dengan perkara sebelumnya,” pinta ArsyadMK memberi waktu selama dua minggu bagi Satono dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Tak Terkait CDR Ary Muladi-Ade Rahardja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler