JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 31 ayat (1)Pasal itu mengatur proses pemberhentian sementara seorang kepala daerah dari jabatannya oleh Presiden tanpa perlu persetujuan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme atau melakukan perbuatan makar.
Untuk diketahui, Satono ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka korupsi APBD Lampung Timur
BACA JUGA: Patrialis Pasang Badan untuk SBY
Kini perkara itu tinggal menunggu disidangkan dan Satono bakal menjadi terdakwa.Karenanya melalui kuasa hukumnya, Andi M Asrun, Satono meminta MK membatalkan pasal tersebut
Menurut Asrun, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah
BACA JUGA: KPK Diminta Awasi Penggunaan APBN di Daerah
Sebab, sekalipun belum ada kekuatan hukum tetap menyangkut tindak pidana yang dituduhkan tapi kewenangan kepala daerah bisa dilucutidiberhentikan kemudian tak terbukti bersalah" Bukankah ketentuan pemberhentian sementara ini telah menjadi hukuman sebelum adanya hukuman dari pengadilan walaupun sifatnya sementara,” kata Asrun.
Atas gugatan itu, MK berpendapat bahwa permohonan uji materi atas pasal 31 ayat (1) UU Pemda bukanlah yang pertama kali diajukan
BACA JUGA: Jamin Jaksa Pengusaha Calon Ketua KPK
Ketua panel hakim MK, Arsyad Sanusi, menegaskan bahwa pasal tersebut pernah diuji pada tahun 2006 silam oleh Mohammad Madel, Bupati Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.Menurut Arsyad, saat itu MK menolak permohonan agar pasal itu dibatalkanMK justru menegaskan bahwa pasal tersebut menunjukkan prinsip kesamaan dalam hukum“Jadi yang diajukan ini adalah re-judicial review,” kata Arsyad
Namun demikian majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Satono untuk memperbaiki gugatannya“Coba sandingkan dengan perkara sebelumnya,” pinta ArsyadMK memberi waktu selama dua minggu bagi Satono dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Tak Terkait CDR Ary Muladi-Ade Rahardja
Redaktur : Tim Redaksi