107 Terpidana Mati Antre Eksekusi

Kamis, 28 Januari 2010 – 07:17 WIB
JAKARTA - Tunggakan penanganan terpidana mati oleh Kejaksaan masih cukup tinggiHasil aktualisasi per 31 Desember 2009, terdapat  112 orang terpidana mati yang belum dieksekusi

BACA JUGA: Lumpur Lapindo Ditarget Tuntas Dua Tahun

Namun, beberapa di antara para terpidana mati tersebut masih memiliki upaya hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman.
   
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengungkapkan masih adanya kendala dalam pelaksanaan eksekusi mati
Misalnya, seorang terpidana mati yang tidak menggunakan hak mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti grasi maupun peninjauan kembali (PK)

BACA JUGA: Saat Massa Demo, Kopassus Berlatih di Monas

"Tapi pada saat akan eksekusi, baru mengajukan upaya hukum grasi atau PK," kata Didiek saat memaparkan penanganan perkara pidana umum (pidum) dalam program 100 hari, di Kejagung, Rabu (27/1).
   
Jumlah terpidana mati yang belum menentukan sikap memang mendominasi
Dari total 112 orang, 43 di antaranya belum menentukan mengajukan PK atau grasi

BACA JUGA: Polisi Tahan 20 Pembobol ATM

Hal itu masih ditambah dengan belum adanya fatwa Mahmakah Agung yang mengatur dapat dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati yang tidak menentukan sikap dalam jangka waktu tertentu
   
Saat era JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga, Kejaksaan pernah meminta fatwa ke MA tentang batasan waktu ituKetika itu, MA memberi petunjuk bahwa penetapan waktu bisa mengacu pasal 69 UU No 14 Tahun 1985Dalam UU MA itu, PK terhadap perkara perdata dapat dilakukan dalam waktu 180 hari atau enam bulanAtas pendapat MA itu, Kejaksaan masih mengkajinya"Saat ini belum ada (aturannya)," kata Didiek.
   
Kendala lain, lanjut dia, adanya terpidana mati yang mengajukan upaya hukum luar biasa lebih dari satu kaliSelain itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati memakan biaya yang besar.
   
Didiek menjelaskan, saat ini jumlah terpidana mati menjadi 107 orangSebab, dua terpidana meninggal dalam lapas dan lima terpidana berubah hukumannya menjadi seumur hidup berdasarkan putusan MA"Dari 107 itu terdapat enam terpidana yang melarikan diri dari lapas dan belum ditangkap sampai saat ini," urai mantan Wakajati Jatim itu.
   
Selain itu, terdapat enam terpidana yang sudah siap dieksekusiMereka adalah Meirika Franola, Gunawan Santosa, Bahar bin Matsar, Jurit bin Abdullah, Ibrahim bin Ujang, dan Suryadi SwhabuanaNamun eksekusi bisa tertunda jika ada upaya hukum luar biasa"Karena bisa berkali-kali," kata Didiek.
   
Jaksa asal Solo itu menerangkan, saat ini terdapat empat terpidana mati yang permohonan grasinya telah diteruskan ke Sekretariat NegaraKeempatnya adalah Marco Archer Cardoso Moerira, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Raheem Agbaje Salami, dan Nonthanam MSachon"Tinggal menunggu keluarnya Keppres," jelasnya(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelandangan dan Pengemis Bisa Berobat Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler