11 Bandar Narkoba Divonis Mati

Selasa, 05 Januari 2016 – 07:26 WIB
Penjara. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - BANDA ACEH – Kasus narkoba merupakan perkara yang paling banyak ditangani kejaksaan di wilayah Aceh sepanjang 2015. Ternyatat, sebanyak 1.275 kasus narkoba ditangani. Yang sudah bergulir ke pengadilan, sudah ada 11 terdakwa Bandar narkoba yang dihukum mati.

"Jadi, perkara paling dominan itu Narkotika dengan jumlah mencapai 1,275 perkara," ujar Kajati Aceh, Raja Nafrizal di Aula Kejati Aceh, kemarin.

BACA JUGA: Mantan Bupati yang Juga Eks Petinggi GAM Dituntut 8 Tahun Penjara

Sejumlah kasus tersebut, kata Kajati, ada yang sudah vonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, dan ada dalam proses persidangan.

"Dalam kasus narkotika ini, ada 11 orang yang divonis hukuman mati, empat orang perkaranya ditangani oleh kejari Idi, dua orang ditangani kejari Langsa, empat orang ditangani kejari Lhoksukon, dan 1 orang ditangani kejari Kuala Simpang," ungkapnya.

BACA JUGA: Ternyata, Penduduk Miskin di Aceh Bertambah

Selanjutnya perkara yang paling dominan setelah narkoba adalah kasus perlindungan anak yang berjumlah 172 perkara, kasus maisir berjumlah 126 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 77 perkara dan Laka Lantas sebanyak 65 perkara.

"Untuk kasus korupsi, tahap penyelidikan kita telah meyelesaikan 67 perkara, 41 tahap penyidikan, 63 tahap penuntutan. Untuk 63 yang sudah dituntut ini, 36 perkaranya ditangani kejaksaan, 27 ditangani penyidik polri. Jadi, dalam kasus korupsi ini kita telah menyelematkan keuangan negara sebesar Rp 3,74 miliar," terangnya.

BACA JUGA: Duhh.. Tambang Emas Ilegal Masih Banyak

Dalam kesempatan tersebut, Kajati tidak menampik bahwa masih ada sejumlah kasus yang masih jalan di tempat. Namun, lanjutnya, bukan karena disengaja.

"Jadi, sejumlah kasus yang masih mandek seperti CT-Scan, kebobolan kas dan kasus lainnya, sebenarnya kami harus berkoordinasi dengan instansi lain dalam menghitung kerugian negara, dan kami meminta BPKP seharusnya bisa mempercepat dalam menghitung kerugian negara, kalau tidak ada ya sampaikan tidak ada, kalau ada ya harus sampaikan juga, sehingga kasus ini cepat dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.(Put/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Penduduk Miskin di NTT Meningkat Signifikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler