Mantan Bupati yang Juga Eks Petinggi GAM Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 05 Januari 2016 – 07:07 WIB
Uang. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, delapan tahun penjara.  Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase itu menjadi terdakwa kasus korupsi  yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, kemarin (4/1)..

Menurut JPU, Ilyas A Hamid atau Ilyas Pase terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ternyata, Penduduk Miskin di Aceh Bertambah

"Meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara," ujar Ketua Tim JPU, Suhendra,SH membaca tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sulthoni didampingi Muhifuddin dan Saiful As'ari.

Selain denda dan penjara, JPU juga meminta kepada majelis hakim Tipikor untuk mengabulkan agar Ilyas Pase membayar uang pengganti sebesar Rp 3,31 miliar, jika tidak sanggup membayar yang pengganti tersebut maka diganti dengan 4 tahun kurungan.

BACA JUGA: Duhh.. Tambang Emas Ilegal Masih Banyak

Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai dari fakta-fakta persidangan Ilyas Pasee terbukti telah melanggar hukum dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar.

"Dari fakta-fakta persidangan, benar terdakwa telah meminta dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah Aceh dengan. Kemudian membuat perjanjian, uang tersebut akan dibayar dengan dana Anggaran Pandapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh Utara," terang Suhendra.

BACA JUGA: Waduh, Penduduk Miskin di NTT Meningkat Signifikan

Namun, uang pinjaman sebesar Rp 7,5 miliar tersebut bukan digunakan untuk keperluan pembangunan melaiankan untuk membayar hutang terdakwa dan mengalir ke sejumlah orang terdekat terdakwa.

Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2009 bertempat di Kantor PT. BPD Cabang Lhokseumawe setelah dana sebesar Rp 7,27 masuk ke Rekening Melodi Thaner selaku Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara.  Atas arahan Terdakwa selaku Bupati, kemudian Melodi Thaher melakukan pencairan atau penarikan dana pinjaman daerah tersebut secara bertahap yaitu sebanyak dua kali.

"Penarikan tahap pertama dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2009 sebesar Rp. 3,87 miliar dan tahap kedua dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2009 sebesar Rp 3,4 miliar," ungkapnya.

Berdasarkan petunjuk terdakwa, sambungnya, dana pinjaman daerah tersebut, Melodi Thaher kemudian menyerahkan uang masing-masing kepada Tarmizi Abbas selaku penasehat Bupati Aceh Utara saat itu sebesar Rp 524,9 juta, Junaidi yang merupakan anggota DPRK Aceh Utara Tahun 2009 sebesar Rp 736 juta. Junaidi selaku Ketua KONI Aceh Utara menerima secara tunai sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, Muhammad Yahya selaku Ketua Koperasi Perkebunan Sawit di Kota Makmur Kab. Aceh Utara menerima secara tunai sebesar Rp 450 juta, Misbahul Munir yang saat itu anggota DPRK Aceh Utara menerima uang secara tunai sebesar Rp 300 juta.

"Untuk Muhammad Thaib selaku penasehat Bupati menerima Rp. 1,34 miliar yang disetorkan Melodi Thaher langsung ke nomor rekeningnya, dan Rp 713,6 untuk pelunasan kredit dan Rp 630 juta yang diberikan Melodi Thaher secara tunai di ruang rapat PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe," sebutnya.

Sedangkan untuk Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha sebesar Rp 3,31 miliar yang dipergunakan untuk pelunasan hutang pribadi Ilyas A. Hamid dan Muhammad Thaib serta fee hutang tersebut kepada Direktur Utama PD. Bina Usaha secara tunai.

"Atas perbuatan terdakwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah terpenuhi sesuai dengan dakwaan primer," pungkasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengar pledoi dari terdakwa akan digelar pada tanggal 11 Januari 2015. (Put/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Nih Keganasan Pantai Selatan! Dua Hari Renggut Tiga Nyawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler