11 Bocah SMP Jadi Tersangka, Lihat Tuh Barang Buktinya, Bikin Merinding

Senin, 19 Desember 2022 – 19:08 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan para oknum pelajar SMP dari dua sekolah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat tawuran. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Sebanyak 11 bocah yang masih duduk di bangku SMP ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelas pelajar itu berasal dari SMP negeri dan swasta di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Bocah 13 Tahun Beri Pengakuan Mengejutkan saat Pulang ke Rumah, Kejadiannya di Tepi Sawah

Bocah-bocah tersebut terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

"11 oknum pelajar SMP sudah kami amankan saat ini dan tengah dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo di Sukabumi pada Senin (19/12).

BACA JUGA: Bocah SMP Menonton Video Porno, Lalu Masuk Kamar Keponakan, Berdarah

Menurut Dian, 11 pelajar tersebut berusia 15-17 tahun dengan inisial HL, DR, AB, AF, RM, CA, MT, Su, Da, Ri dan Ak.

Akibat tawuran tersebut tiga pelajar yakni HL mengalami luka bacokan senjata tajam pada punggung, DR luka sabetan senjata tajam di lengan kiri, dan MS luka di lengan kanan dan telapak tangan kiri.

BACA JUGA: Puluhan Pelajar SMP-SMA Asyik Pesta Miras, Anak Siapa Tuh?

Tawuran antarpelajar sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua belah pihak dan akhirnya disepakati mereka bertemu di sekitar Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di lokasi kejadian mereka pun saling serang dengan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit.

Tawuran berakhir setelah jatuh korban dan pihak kepolisian dari Polsek Caringin tiba di lokasi untuk menangkap para pelajar yang terlibat tawuran.

Dari hasil penyidikan tawuran ini dipicu aksi saling ejek antara kedua kubu, sehingga mereka memutuskan untuk bertemu langsung dan mengajak duel.

Meskipun tidak ada korban jiwa pada bentrokan tersebut, tetapi beberapa pelajar mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 kemudian pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tambahnya.

Dian mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dua belah pihak sekolah untuk melakukan perdamaian, karena pengakuan dari oknum pelajar tersebut dua SMP sudah turun temurun bermusuhan.

Selain itu, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar agar tidak kembali terlibat tawuran, karena selain bisa membahayakan diri sendiri juga orang lain. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Bogor-Sukabumi Tertutup Longsor, Kendaraan Dialihkan ke Tol


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler