jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial HN, 26, warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, ditangkap polisi lantaran mencabuli FL bocah 13 tahun, tetangganya sendiri.
Aksi sodomi HN ini terjadi di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di tepian sawah pada Rabu 14 Desember 2022, malam.
BACA JUGA: Guru Cabul di Medan Disikat Polisi, Korbannya...
Saat kejadian, korban sedang bersama seorang temannya lalu diajak pelaku ke tempat sepi.
Teman korban, sempat ingin ikut tetapi dicegah oleh pelaku. Di TKP, korban langsung diancam menggunakan pisau, sembari dipaksa menuruti kemauan pelaku. Setelah itu, korban pun langsung dicabuli.
BACA JUGA: Pelajar Putri yang Tewas di Sumur Ternyata Dibunuh Teman Baru Kenal di Facebook, Motifnya
Korban FL didampingi ibunya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ibunya mengatakan awalnya kecurigaan keluarga yang melihat korban pulang ke rumah tanpa membawa handphone.
BACA JUGA: Ini Hasil Visum Tim Forensik Wanita yang Tewas di Jalan Noerdin Pandji, Tengkorak Kepala Pecah
"Lalu korban ditanya kenapa handphone-nya tidak ada, dan dari situ baru korban cerita kalau telah menjadi korban pelecehan. Dan handphone korban diambil oleh pelaku," kata ibu korban, Kamis 15 Desember 2022.
Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar membenarkan pelaku melakukan pelecehan seksual dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang.
"Ya pak, anggota kami masih mendalami. Karena korban belum bersedia diambil keterangan masih dalam keadaan sakit dan saksi masih belum datang," singkatnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean