jpnn.com, MUSI RAWAS - Pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas, berinisial AB (16), langsung berurusan dengan pihak berwajib.
Warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu digulung polisi karena memerkosa keponakannya sendiri.
BACA JUGA: Di Depan Sang Ibu, Gadis Ini Menangis Lalu Bercerita, Gempar!
Korban ialah WN (12) pelajar kelas VI SD juga warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami pendarahan.
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Angkat Suara Soal Kasus Penganiayaan di Gontor, Adem
Kasus kekerasan seksual itu terjadi di rumah kakek korban (orang tua tersangka), pada Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan peristiwa bermula saat tersangka AB di dalam kamar menonton video porno di ponsel.
BACA JUGA: Bupati Mimika Diciduk KPK, Kapolda Papua Menyatakan Siaga
Setelah menonton video porno itu, tersangka menjadi terangsang.
Pelaku tak kuasa menahan nafsunya dan langsung masuk ke kamar korban.
Tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tidur, selanjutnya melepaskan celana korban dan terjadilah.
Korban pun menangis dan kesakitan kemudian melapor kepada ibunya.
Keluarga yang mengetahui kebejatan AB langsung menyerahkan pelaku ke Polsek STL Ulu Terawas pada Minggu (4/9).
Tersangka selanjutnya dijemput Unit PPA Polres Musi Rawas yang dipimpin Kanit PPA Aipda Dusman pada Senin (5/9).
"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar AKBP Gusti Hartono. (linggaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gontor Sudah Mengakui Ada Kekerasan, Soimah Masih Kesal dan Geram, Kenapa?
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha