11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah

Jumat, 27 Mei 2022 – 14:28 WIB
Polisi amankan belasan tersangka kasus pinjaman online di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (27/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkapkan kasus pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus pinjol tersebut, polisi menangkap sebelas tersangka penagih utang atau debt collector yang beroperasi secara online.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Ruhut Sitompul, Ternyata

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang digunakan para tersangka ialah mengancam nasabah agar segera membayar tagihan utang.

"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, mereka menggunakan kata-kata ancaman," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/5).

BACA JUGA: Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Cantik, IPW Anggap Hanya Masalah Ringan

Para tersangka yang berperan sebagai debt collector melalui telepon tersebut mengancam akan menyebarkan data-data pinjaman nasabah.

"Mereka (mengancam) akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah," ucap Kombes Zulpan.

BACA JUGA: Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan, PMJ Serahkan Bukti Penting kepada Isty

Ancaman tersebut kemudian membuat para nasabah takut dan melaporkannya ke polisi.

"Nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ucap perwira menengah Polri itu.

Kombes lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu mengatakan total ada 58 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh belasan tersangka tersebut.

"Di antaranya Jarikaya, danabaik, GatUang, Untung Cepat, Rupiah Plus Komodo Rp, Dana Lancar, Dana Now, Kastur, Pinjaman Roket, Cash-Cash, Pribadi Cash, GoPinjam, Raja Pinjaman dan lain-lain," tutur Zulpan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun. (mcr18/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Layangan Putus versi Polda Metro Jaya, Polwan Cantik Jadi Selingkuhan, Kisahnya Bikin Meradang


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler