Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan, PMJ Serahkan Bukti Penting kepada Isty

Rabu, 25 Mei 2022 – 08:12 WIB
Kombes Endra Zulpan menjelaskan mengenai saksi terhadap Briptu A yang berselingkuh dengan Bripda RPH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) sudah menyerahkan salinan putusan sidang etik kepolisian terhadap Briptu A kepada Isty Febriyani.

Isty merupakan istri Briptu A yang belum lama ini membeberkan perselingkuhan suaminya itu dengan Polwan Bripda RPH.

BACA JUGA: 4 Hal Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Mantan Istri Cari SK Pemecatan

Dua oknum polisi terlibat perselingkuhan itu telah dijatuhi sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.

Briptu A terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

BACA JUGA: 5 Fakta Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Poin 4 Tega Banget

Salinan putusan sidang etik merupakan bukti penting bahwa Polda Metro Jaya telah menindak tegas oknum anggotanya yang berselingkuh.

“Itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, Bripka HM Dipecat, Kasusnya Tidak Biasa, Jangan Tanya Detailnya

Kasus perselingkuhan tersebut viral setelah muncul unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh di akun media sosial istri Briptu Andreas alias Biptu A, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).

Kombes Zulpan menilai Isty masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah persoalan itu di media sosial.

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujar Kombes Zulpan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 dan telah mendapatkan putusan inkrah sejak 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Kombes Zulpan.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi kasus perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral.

Reza Indragiri Amriel menilai sanksi PTDH terhadap Briptu A sangat tepat.

Namun, Reza mempertanyakan Surat Keputusan (SK) PTDH terhadap Briptu A.

"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya, kan, ada SK-nya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

"Mantan istri sepertinya mencari SK pemecatan sebagai alat bukti untuk memperkarakan mantan suaminya secara pidana," sambung Reza. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler