jpnn.com, BANDA ACEH - Panglima Laot Idi Cut Herman mengatakan 11 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand.
Para nelayan itu ditangkap karena masuk wilayah Thailand tanpa izin.
BACA JUGA: Imigrasi Malaysia Keluarkan Peringatan Tegas, Nelayan Indonesia Wajib Tahu
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada 11 nelayan Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand," kata Herman di Aceh Timur, Rabu (22/6).
Herman mengaku nama-nama nelayan yang diamankan otoritas Thailand tersebut belum diketahui.
BACA JUGA: Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi
Kesebelas nelayan itu merupakan anak buah KM Boat Nakri.
KM tersebut ditangkap di perairan laut Phuket, Thailand, Sabtu (18/6).
BACA JUGA: Thailand Legalkan Ganja, Bagaimana Indonesia? Jenderal Spesialis Narkoba Ini Bilang Begini
Sebelumnya, KM itu berangkat dari Kuala Idi Cut, Minggu (12/6).
Menurutnya, mereka melaut tidak meninggalkan surat apa pun, seperti surat laik operasi (SLO) dan lainnya.
"SLO merupakan surat keterangan menyatakan bahwa kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan," kata Herman.
Kepala Satuan Polisi Air Polres Aceh Timur Iptu Zainurusydi mengatakan adanya kapal nelayan beserta anak buah kapalnya asal Kabupaten Aceh Timur tersebut ditangkap di Thailand.
"Mereka ditangkap karena pelanggaran batas wilayah perairan. Hasil koordinasi kami, kapal tersebut keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi," kata Iptu Zainurusydi.
Dia mengatakan kapal nelayan tersebut melaut tidak dilengkapi dokumen seperti surat izin berlayar, surat izin penangkapan ikan, sehingga menyulitkan untuk mengetahui siapa saja ABK yang ditangkap tersebut.
"Namun begitu, kami terus berupaya mencari siapa saja anak buah kapal yang ditangkap di Thailand tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Panglima Laot dan pemilik kapal," kata Iptu Zainurrusydi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi