Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 19 Juni 2022 – 19:53 WIB
Pelaku RS (25) usai diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (19/6) pagi. ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Seorang nelayan berinisial RS (25) yang diduga mencuri handphone dan laptop milik Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah ditangkap Tim Klewang Satreskrim Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (19/6) pagi.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di dekat Lampu Merah Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.

BACA JUGA: Viral Pencurian Motor Terekam CCTV, Kombes Gidion Turun Tangan

Ketika ditangkap, RS, warga Jalan Bahari, Ulak Karang Utara, hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp 500 ribu, yang diduga hasil dari kejahatan," kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang, Minggu (19/6). 

BACA JUGA: Slamet Ditemukan Tewas Tergantung di Sebelah Panti Asuhan Sang Nenek

Dedy menceritakan pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh RS tersebut terjadi pada 25 Januari lalu.

Saat itu, korban yang merupakan pengurus panti asuhan meninggalkan satu unit gawai (smartphone) serta laptop di atas meja.

BACA JUGA: Belasan Anak Panti Asuhan di Medan Diduga Keracunan Makanan dari Sedekah Dermawan

Laptop dan HP itu merupakan aset panti asuhan.

Namun, saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban sudah tidak mendapati gawai serta laptop tersebut di tempat semula.

Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. 

Pihak panti asuhan kemudian membuat laporan polisi.

Laporanditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. 

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.

Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan ditahan. 

RS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler