Thailand Legalkan Ganja, Bagaimana Indonesia? Jenderal Spesialis Narkoba Ini Bilang Begini

Senin, 20 Juni 2022 – 01:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Siregar (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Brigjen Krisno H Siregar menilai legalisasi ganja di Thailand tidak bisa menjadi patokan agar tanaman spesies cannabis itu memiliki status sama di Indonesia.

Menurut jenderal bintang satu yang berpengalaman di bidang reserse narkoba itu, kebijakan legalisasi ganja merupakan kepentingan masing-masing negara berdaulat di dunia.

BACA JUGA: Brigjen Krisno: Kami Sudah Menyelamatkan Lebih dari 1 Juta Manusia

Namun di Indonesia masih termasuk narkotika golongan I.

“Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I,” kata Krisno saat dikonfirmasi, Minggu (19/6).

BACA JUGA: Komjen Petrus Golose: Saya Tetap Konsisten Tidak Membahas Wacana Melegalisasi Ganja

Menurut Krisno, legalisasi ganja di Thailand membawa dampak geopolitik bagi Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki sikap mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sejurus dengan itu, akan ada pihak-pihak yang menginginkan ganja dilegalkan di Indonesia.

“Tentunya membawa dampak, khususnya terhadap pihak-pihak yang menginginkan ganja untuk dilegalkan di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: BNNK Sidoarjo Tangkap 2 Pengedar Ganja, Sebegini Barang Buktinya

Hal ini, kata Krisno, tentunya menjadi tantangan bukan hanya bagi Polri tetapi juga pemerintah Indonesia, bagaimana melindungi segenap bangsa serta generasi muda dari ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

“Menurut saya bukan hanya untuk Polri, tetapi untuk pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Krisno pun menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, II, dan III.

Narkotika golongan I ialah yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Warga Sidoarjo Edarkan Ganja 4 Kilogram


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler