jpnn.com, WAMENA - Buntut kerusuhan di Wamena yang menewaskan sebelas orang, sebanyak 16 anggota polisi Polda Papua menjalani pemeriksaan.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan tidak tertutup kemungkinan anggota yang diperiksa akan bertambah karena penyelidikan masih terus dilakukan.
BACA JUGA: 2 Warga Asal Sumut Tewas Dibunuh Secara Sadis di Papua, Pemuda Batak Bereaksi
"Memang benar 16 anggota polisi yang bertugas saat kerusuhan di kawasan Sinakma, Distrik Wamena, Kamis (23/2) sudah diperiksa Propam Polda Papua," katanya di Wamena, Senin.
Dia mengatakan Polres Jayawijaya sudah memulangkan 13 orang yang sempat ditangkap karena alasan keamanan.
BACA JUGA: 10 Warga Tewas saat Kerusuhan Wamena, Irjen Fakhiri Keluarkan Instruksi Tegas
"Kami tidak ingin penangkapan ke-13 orang dijadikan sekelompok masyarakat sebagai alasan untuk melakukan aksi hingga menimbulkan korban jiwa," katanya.
Menurutnya, walaupun sudah dilepaskan tidak tertutup kemungkinan mereka akan ditangkap kembali bila bukti-bukti dirasa mencukupi sehingga dapat diproses kembali kasusnya.
BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Apabila sudah cukup bukti, papar dia, maka penyidik akan kembali memanggil atau menangkap mereka dan bila tetap tidak diindahkan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini akan tetap diselidiki hingga tuntas sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, " ujarnya.
Kerusuhan di Sinakma, pada Kamis (23/2), berawal dari isu penculikan anak yang saat hendak ditangani polisi ada sekelompok massa menjadi provokator hingga massa melakukan tindakan anarkistis dengan menyerang anggota dan melakukan pembakaran di sekitar Sinakma.
Tercatat sebelas orang meninggal dunia dalam kerusuhan itu dan menyebabkan 41 orang terluka, termasuk aparat keamanan dan sejumlah ruko serta rumah warga dibakar massa. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti