jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung pada Pilkada 2017.
Bahkan para pasangan calon telah mulai melaksanakan kampanye hari pertama, terhitung sejak Jumat (28/10).
BACA JUGA: Sambangi Kantor KPU, Plt Gubernur DKI: Sudah Siaplah
Meski penetapan calon telah dilakukan, bukan berarti proses berjalan lancar.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, setidaknya terdapat sebelas permohonan sengketa penetapan calon yang diajukan para bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Ingat, Politik Uang Pada Pilkada Bisa Berujung Lilitan Utang
Permohonan tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/kota.
"Jadi ada sebelas permohonan sengketa penetapan calon kepala daerah, pasca penetapan calon," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Anies Baswedan: Tangan Mengepal Tak Bisa Membangun
Kesebelas permohonan sengketa masing-masing berasal dari Pilkada Kota Sorong (Papua Barat), Halmahera Tengah (Maluku Utara). Kemudian Tolikara, Mappi, Kota Jayapura (dua paslon) dan Dogiyai untuk pilkada di Provinsi Papua.
Selanjutnya, permohonan sengketa datang dari Pilkada Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (dua paslon), Tapanuli Tengah (Sumut) dan Buleleng (Bali).
Menurut Nelson, permohonan sengketa antara lain disebabkan adanya dukungan ganda partai politik terhadap calon.
Sebelumnya, data KPU mencatat terdapat 29 bakal calon kepala daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jumlah tersebut berasal dari para bakal calon yang sebelumnya mendaftar ke KPUD untuk mengikuti pilkada di 101 daerah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Kaitkan Nomor Urut Tiga dengan Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi