jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengingatkan pasangan calon kepala daerah maupun tim sukses masing-masing agar menjauhi politik uang.
Karena sanksinya bisa berujung pada pembatalan sebagai pasangan calon.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Tangan Mengepal Tak Bisa Membangun
"Untuk penjatuhan sanksi administratif, kami kira kurang efektif. Tapi ada sanksi pidana yang cukup berat, jadi dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu, UU 10/2016 mengalami perkembangan yang baik," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut Nelson, dalam aturan yang baru diatur, aparat kepolisian bisa langsung melaksanakan penyelidikan, begitu mendapat laporan dugaan pelanggaran.
BACA JUGA: Anies Baswedan Kaitkan Nomor Urut Tiga dengan Pancasila
"Pada Pasal 135 A (UU Nomor 10/2016) juga diatur, setelah Bawaslu provinsi memberikan putusan, maka dalam waktu tiga hari KPU bisa membatalkan pencalonan," tutur Nelson.
Menurut Nelson, aturan ini sangat penting. Pasalnya beberapa waktu lalu tak jarang calon kepala daerah habis-habisan mengeluarkan uang.
BACA JUGA: Mas Anang Pengin Anak Muda Pimpin Jakarta
Bahkan berani meminjam, dengan harapan langkah yang dilakukan lewat politik uang bisa memenangkannya.
"Tapi nyatanya malah terbelit utang. Dan akhirnya juga malah kalah dalam Pilkada," tandas Nelson.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumpah Pemuda, Mas Anies Ajak Kalangan Muda Peduli Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi