11 Pelajar Perempuan Menunggu di Kamar, Pemilik Hotel Diduga yang Mencari Pelanggan

Sabtu, 10 April 2021 – 13:53 WIB
Ilustrasi prostitusi anak. Foto: Antara/Gilang Galiartha

jpnn.com, KENDARI - Polisi menggerebek kamar Hotel Grand DDNS di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga menjadi tempat prostitusi anak perempuan.

Kapolsek Baruga AKP Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa pemilik hotel inisial AR (40) terkait kasus prostitusi yang melibatkan sebelas anak di tempat tersebut.

BACA JUGA: Sehari, 3 Mahasiswi Melayani 5 Lelaki, Tarifnya Sebegini

"Dia (pemilik hotel) menyangkal, kami tidak serta merta memercayainya. Kami masih terus dalami cari bukti-bukti kuat yang mendukung. Saya berharap ada tersangka biar ada efek jera," ujar Gusti, Sabtu (10/4).

Sebelumnya, sebelas orang anak perempuan diamankan polisi di kamar hotel yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, diduga sedang menunggu pria hidung belang.

BACA JUGA: Tempat Wisata Dibuka tetapi Mudik Dilarang, Ini Kata Wagub Emil Dardak

Sebelas anak tersebut di antaranya berstatus pelajar asal Kota Kendari, dari Kabupaten Kolaka, dan Konawe Kepulauan.

Dari hasil pemeriksaan kesebelas anak tersebut, dua di antaranya mengaku bahwa pemilik hotel pernah menawarkan untuk melayani warga negara asing (WNA) asal China kepada mereka kemudian diberikan Rp500 ribu oleh AR.

BACA JUGA: Anggota Brimob 25 Orang, Kelompok Kriminal Bersenjata Lebih Banyak, Warga Mengungsi

"Benar ada yang mengaku seperti itu. Kami jadikan rujukan, hanya untuk menetapkan tersangka, kami butuh tambahan alat bukti," ujar Gusti.

Menurut Gusti, pihaknya baru memperoleh satu alat bukti yakni keterangan dari anak-anak itu, namun mereka sudah lupa kapan peristiwa tersebut dan bukti uang transaksinya.

"Jika itu diingat kami cari tahu bagaimana proses penyerahannya. Intinya masih lidik, kami tunggu petunjuk selanjutnya," ungkap Gusti.

Gusti juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengembalikan kesebelas remaja putri tersebut kepada orang tua mereka.

"Tiga orang dikenakan wajib lapor. Kami masih butuh keterangan mereka yang mengarah ke situ, dugaan keterlibatan pemilik hotel," kata Gusti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler