Sehari, 3 Mahasiswi Melayani 5 Lelaki, Tarifnya Sebegini

Rabu, 07 April 2021 – 11:45 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tiga perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi di Kota Mataram, NTB, Rabu (7/4/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik prostitusi di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram.

Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini mengungkapkan bahwa kasus itu terbongkar setelah polisi menangkap seorang wanita berinisial CT (25), asal Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ibu Memasang Tarif, Anak Begituan dengan Lelaki di Rumah, Ayah Tahu

CT merupakan mahasiswi jurusan keperawatan gigi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. "Perannya sebagai muncikari," ujar Yusnaini, Rabu (7/4).

Namun CT tak sendiri. Ada pula dua mahasiswi berinisial berinisial DT (24) dan ND (24). Kedua cewek itu dari Banyuwangi, Jawa Timur.

BACA JUGA: Istri Dijual Rp1 Juta kepada Pria Hidung Belang, Suami Ikut Begituan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat kontrasepsi, cairan pelumas, uang tunai, dan pakaian seksi berbagai jenis.

Polisi menduga CT menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel. Dengan modus menginap di sebuah hotel di Mataram, dia menawarkan diri sendiri dan dua cewek lain kepada para pelanggan.

"Jadi, dia (CT) ini maminya (muncikari, red) yang menyediakan diri dan juga korban untuk berhubungan b*adan. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel," ujarnya.

Yusnaini mengatakan bahwa CT bersama dua korbannya selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut telah melayani sedikitnya 37 tamu.

"Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp 33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan," ujar Yusnaini.

Menurut Yusnaini, tarif yang ditawarkan CT pun cukup beragam, tergantung waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Tafirnya mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal Rp 1,6 juta.

Polisi kini masih memeriksa CT dan juga dua korban prostitusi.

CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sebagaimana ketentuan KUHP tentang prostitusi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler